Timika, Antarpapua.com – Asosiasi Mejelis Rakyat Papua (MRP) se- Tanah Papua terus mendorong aspirasi ke pemerintah pusat agar pasangan calon (Paslon) Bupati, Wakil Bupati serta Wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 27 November 2024 mendatang harus Orang Asli Papua (OAP).
Koordinator Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak menjelaskan, Satu suara Asosiasi Mejelis Rakyat Papua saat deklarasi pembentuk MRP se tanah Papua beberapa waktu lalu di Timika, yang menghasilkan 23 butir. Dari 23 butir itu, saat ini kami MRP se tanah Papua mendorong hanya satu butir yaitu Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua. Hal ini kita mendorong karena sekarang situasi Papua saat ini kita ketahui bersama bagaimana supaya pemerintah pusat dengan niat baik memberikan UU otonomi khusus tahun 2021, pasal 20 itu menjelaskan bahwa kewenangan MRP untuk seleksi kepala daerah.
Itu sebabnya Kata Agustinus Anggaibak, MRP akan mendorong hal ini, dan juga kepada KPU RI, agar KPU itu membuat satu aturan khusus bagi daerah daerah otonomi khusus terutama di Papua.
“Ini kami dorong untuk menambah kepala daerah bukan hanya gubernur dan wakil gubernur saja tapi di tambah dengan Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah OAP. Sehingga semua konflik yang terjadi di tanah Papua ini bisa diatasi. Yang bisa mengatasi hanya OAP yang bisa melihat persoalan persoalan yang terjadi di tanah Papua, nah, sekarang niat baik pemerintah pusat memberikan otonomi khusus ini bagaimana supaya orang Papua itu harus bangkit dari semua sektor pembangunan, termasuk hak politik,”tegas Koordinator MRP Setanah Papua yang juga Ketua MRP Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Coffe Black di Jalan Perjuangan Timika Indah, Kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah, Minggu (19/5/2024).
Ia mengatakan, Hingga sekarang konfik-konflik yang terjadi yang bisa diatasi hanya OAP, leh karena itu MRP berkeinginan untuk menjawab niat baik pemerintah, dimana pemerintah sudah memberikan otonomi khusus jilid dua ini jangan sampai tidak berhasil.
“Otsus ini harus berhasil untuk kali ini, oleh karena itu, MRP akan menyampaikan tertulis maupun lisan kepada pemerintah pusat untuk revisi UU. Yaitu dengan adanya Peraturan Khusus KPU yang mengatur selain calon Gubernur-Wagub, Bupati-Wabup dan Walikota-Wakil Walikota juga wajin Orang Asli Papua. Itu tujuan utama MRP, sehingga kami sampaikan untuk seluruh saudara saudara kita Non Papua maupun Papua itu sendiri harus menyadari bahwa bagaimana kita sama sama mengangkat OAP menjadi tuan diatas leluhur mereka, “ungkap Agustinus Anggaibak.
Kata Agus, Usulan ini juga pihaknya sudah sampaikan kepada lembaga lembaga negara, kami sudah menyampaikan secara tertulis dan semua partai politik yang ada di Jakarta agar memprioritaskan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah OAP.
“Saya sampaikan kepada semua pihak, bahwa semua upaya yang disampaikan oleh MRP itu tidak ada niat yang tidak baik, niat itu baik supaya Orang Papua ini kita harus jaga supaya Papua ini tidak bisa memisahkan dari NKRI dengan berbagai macam cara. Sehingga OAP tetap bersatu dan OAP tidak bisa dipisahkan dari NKRI. Orang Papua itu bangkit dari segala sektor pembangunan dan Orang Papua harus jadikan mereka seperti saudara saudara kita yang lain di Indonesia, “katanya.
Untuk menjawab apa yang menjadi perjuangan MRP dan keinginan seluruh masyarakat Papua, maka KPU harus membuat satu aturan khusus.
“KPU RI harus membuat satu atuaran kekhususan untuk OAP seperti di Aceh, dan daerah daerah yang ada otonomi khusus shingga Papua bisa bangkit dari semua sektor itu. Kami dari MRP dan Tokoh tokoh Papua yang ada di Jakarta, kami sudah rapat dan kita satukan pikiran dan hal ini kita dorong. Ini kan masih ada tiga bulan kedepan, UU itukan dibuat oleh manusia. Yang tidak bisa dirubah itu hanya Alkitab dan Alquran. Tapi UU itu bisa dirubah sesuai dengan kepentingan masyarakat, daerah. Saya pikir tidak ada hal yang susah,”katanya.
Oleh karena itu, Kata Dia, Kami mendorong agar ada peraturan khusus yang mengatur sehingga pilkada serentak 2024 ini, khusus se tanah papua harus OAP untuk kepala daerah Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Kata Agustinus, MRP meyakini bahwa ini masih ada waktu, MRP se tanah Papua sudah menyampaikan juga ke MA, dan juga sudah dilakukan pertemuan dengan KPU RI dan menyurati kepada lembaga lembaga terkait. Dan juga kami minta audiensi juga kepada Presiden dan lembaga lembaga terkait dan itu sementara proses.
“Ini aspirasi masyarakat iya, jadi MRP berkomitmen tetap mendesak bahwa hal itu harus terjadi,” pungkasnya. (Anis)