Timika, antarpapuanews.com – Masih maraknya pengendara yang melintas di atas trotoar membuat jenggah pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika. Maka dari itu Dishub pun kini mulai memasang tiang pembatas trotoar atau bollard (tonggak) penghalang untuk mengatasi hal tersebut.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas jalan (MRLL), Michael Orun menjelaskan untuk sementara bollard yang dipasang baru di satu lokasi yakni di Jalan Hasanudin tepatnya di Lampu merah Hasanudin-Budi Utomo yang bertujuan digunakan sebagai percontohan, Jumat (18/12).
“Kedepannya kita akan pasang semua di lokasi trotoar yang selalu dilewati kendaraan roda dua atau roda empat,” ujarnya.
Hal ini perlu dilakukan, kata Michael merujuk pada surat edaran Bupati terkait larangan motor atau mobil melintasi trotoar. Menurut Michael adanya pemotor dan pengemudi mobil yang melintas di trotoar bisa membahayakan pejalan kaki, selain itu juga dapat merusak fasilitas trotoar tersebut.
“Ini untuk mengantisipasi kendaraan tidak boleh lewat di trotoar, trotoar itu khusus untuk pejalan kaki,” tegasnya.
Kedepannya, dirinya mengatakan pihak Dishub berencana membuat tiang pembatas trotoar yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas. Selain itu dirinya berharap agar masyarakat sebagai pengguna kendaraan dapat lebih tertib dalam berkendara dan mengemudi.
“Kami berharap agar pengendara sadar dan lebih tertib dalam menggunakan trotoar serta badan jalan, sesuai dengan peruntukannya,” tutupnya. (APN1)