Aturan Pj Kepala Daerah Harus Cegah Politik Transaksional

Antar Papua
Lucius Karus (Foto: Twitter)

Jakarta, APN – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengharapkan aturan teknis penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah yang sedang disusun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat mencegah Pj Kepala Daerah dari godaan melakukan transaksional politik menjelang Pemilu 2024.

Karena, lanjut Lucius, ada kemungkinan DPRD akan melakukan pendekatan kepada Pj Kepala Daerah untuk mendapatkan dukungan transaksional dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Mereka bisa mencari dukungan transaksional (politik) dengan kepala daerah. Adakah kemungkinan DPRD bermain dengan Pj Kepala Daerah? Ya (kalau ada) bisa muncul masalah. Misalnya, dalam pengesahan kebijakan. Permasalahan (transaksional politik) ini bisa dibatasi kalau aturan teknis Kemendagri (dalam penunjukan Pj Kepala Daerah) juga mengatur relasi antara DPRD dengan Pj Kepala Daerah,” kata Lucius Karus dalam diskusi publik bertajuk “Peta Potensi Penunjukkan Pj Kepala Daerah” di kantor Formappi, Jakarta Timur, seperti yang dilansir Beritasatu.com, Minggu (31/7/2022).

Lucius menegaskan, Pj Kepala Daerah akan menjabat selama dua tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. Artinya, masa jabatan Pj Kepala Daerah cukup panjang dan mempunyai legitimasi yang kuat. Sehingga membuat DPRD menjadi merasa bergantung dengan Pj Kepala Daerah.

Salah satu buktinya, lanjutnya, Pj Kepala Daerah bersama DPRD akan terlibat dalam pembahasan anggaran daerah. Dalam pembahasan anggaran ini, bisa saja terjadi konflik antara Pj Kepala Daerah yang ditunjuk pemerintah pusat dengan DPRD yang dipilih oleh masyarakat melalui pemilu.

Jika Pj Kepala daerah yang dipilih memilih integritas yang rendah, lanjut Lucius, maka kemungkinan dia akan terjebak dalam transaksional politik untuk memuluskan pengesahan anggaran daerah.

“Dengan kebutuhan modal untuk 2024 itu akan semakin riil, apalagi sumber uang ada di APBD. Dan mereka (DPRD) memiliki ketergantungan proyek dengan PJ. Jadi harus dipastikan Pj bukan hanya dari struktur jabatan madya, tetapi harus memiliki integritas. Sehingga ia bisa melawan jualan legitimasi DPRD dalam bargaining kebijakan daerah,” ujar Lucius Karus.

Karena itu, kata Lucius, publik sangat serius menunggu aturan teknis Kemendagri agar bisa menjawab persoalan-persoalan yang muncul terkait penunjukkan Pj Kepala Daerah. “Kita berharap, peraturan teknis tersebut segera di-publish, disahkan (oleh Kemendagri), dan bisa ditaati oleh Pj yang dipilih,” tegas Lucius Karus.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: Anis/**Editor: Sani