Timika, Antarpapua.com– Praktek galian golongan C ilegal yang semakin marak di Mimika, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Tugas (Satgas).
Rapat Satgas pengawasan insidental galian golongan C ilegal tahun 2023 tersebut, dilaksanakan di Grand Tembaga Hotel, Kamis (14/12/2023).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Ketua PN Timika, Perwakilan Kodim 1710/Mimika dan para pimpinan dan perwakilab dari masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Mimika.
Bupati Mimika melalui Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan, Yakobus Kareth,dalam sambutanya mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 1 Ayat (2) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Mimika Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, melaksanakan pengawasan langsung insidental sesuai dengan peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 496 ayat
(3) poin b di lokasi galian golongan C ilegal di Kabupaten Mimika mulai tanggal 20-24 November 2023.
Yakobus mengatakan, pengawasan langsung insidental ini bertujuan untuk pertama, untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan dan menganalisis dampak lingkungan hidup dari kegiatan galian golongan C ilegal.
Kedua untuk memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang agar dapat mengambil langkah-langkah, yang diperlukan untuk menanggulangi masalah kegiatan galian golongan c ilegal.
Ketiga, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan tentang pentingnya pengelolaan sumber daya mineral yang akuntabel, berwawasan lingkungan hidup dan berkelanjutan.
“Saya sangat harapkan kepada pelaku usaha dan kegiatan yang ada di Kabupaten Mimika, dapat memahami dan mengimplementasi dalam melaksanakan usaha dan kegiatan dengan tetap menjaga, memperhatikan dan melestarikan lingkungan hidup agar tetap baik, bersih, indah dan sehat untuk diberikan kepada anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa kita Indonesia,” kata Yakobus
Dirinya berharap dalam rapat hasil pengawasan insidental galian golongan C ilegal di Kabupaten Mimika, memberikan dampak yang positif untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jeffri Deda, ditemui di sela-sela kegiatan mengatakan bahwa saat ini ada enam lokasi galian golongan C, yang ada di Mimika yang tidak mengantongi izin.
Keenam lokasi galian C tersebut adalah ilegal dan tersebar di beberapa titik yang ada di dalam Kota Timika.
“Pertama tidak punya izin resmi dan tidak punya izin lingkungan. Enam galian C berlokasi di Mimika itu Ilegal,”kata Jeffri.
Jeffri mengatakan, apa yang menjadi masukan, usul dan saran yang dibahas dalam rapat Satgas pengawasan insidental galian golongan C ilegal, akan dilaporkan ke pimpinan yang nantinya akan ditindak lanjuti.
Data dan informasi terkait dengan galian golongan C ini juga akan dilaporkan kepada pimpinan.
“Pengawasan insidentil galian ilegal golongan C ini, kami akan berikan ke Satgas yang lebih besar bentukan pak bupati,”kata Jeffri.