Bagi Warga Mimika yang Membuang Sampah Sembarangan, Siap-siap Disanksi Tegas

Antar Papua
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akan menindak tegas bagi masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat.

Sampah merupakan salah satu masalah atau penyebab dari pencemaran lingkungan. Salah satu tujuan membuang sampah pada tempatnya adalah agar terhindar dari beragam penyakit yang mengintai. Lingkungan yang bersih akan memberikan banyak manfaat termasuk dalam pengendalian penyakit.

Pasca perayaan Natal dan Tahun Baru, di Kabupaten Mimika sendiri penumpukan sampah mulai terlihat dimana-mana.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mimika Nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte mengatakan, akan menindak tegas masyarakat yang tidak patuh membuang sampah sembarangan.

Tindak tegas ini, kata Petrus juga berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN.

” Pak Kasat, segera tangkap orang yang membuang sampah sembarangan. Demi kepentingan masyarakat kita tabrak aturan. Saya tidak mau tahu, teman-teman Satpol PP harus bertindak sesuai perda yang ada,” ucapnya, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, untuk menertibkan kembali aturan pembuangan sampah, setiap masyarakat juga di setiap tempat ibadah mengumumkan himbauan agar menjaga kebersihan lingkungan.

” Mimika adalah rumah kita bersama seluruh masyarakat, kita harus sadar dan disiplin untuk mengikuti aturan yang ada,” ucapnya lagi.

Disamping itu, ia juga menyoroti aktivitas penggalian C yang merusak keindahan kota dan menyebabkan kerusakan jalan.

” Material penggalian C terlihat berhamburan dimana-mana. Tolong jaga kebersihan jalan dan lalu lintas. Silahkan bawa material tapi harus rapi sehingga masyarakat bisa merasakan kenyamanan dalam beraktivitas,” tutupnya. (Lyddia Bahy).

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News