Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialiasi berkaitan dengan disiplin Aparatur Sipil Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Mimika, pada Selasa (21/6/2022).
Bagian Hukum menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan ASN Nur Hasan dan Widya Swara Ahli Utama Harun Arsyad dari Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, Badan Kepegawaian Negara.
Dalam laporannya Ketua Panitia Kegiatan Rudolof menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yang berintegritas, disiplin, bermoral, profesional dan akuntable.
“Diharapkan kepada ASN untuk lebih memahami Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan digunakan sebagai pedoman cara penegakan disiplin,” katanya.
Pelaksanaan kegiatan hanya berlangsung selama sehari dengan peserta yang berasal dari kepala sub bagian kepegawaian yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Jumlah peserta 50 orang,” ucapnya.
Selanjutnya, Assisten I Setda Mimika Paulud Dumais yang hadir mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyampaikan kegaiatan publikasi atau sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS merupakan perubahan dari PP 53 Tahun 2010.
“Untuk menjamin dan memelihara tata tertib dalam pelaksaan tugas maka PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai disiplin yang selama ini diatur dalam PP nomor 53, dengan ditetapkannya UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, maka ketentuan PNS tersebut perlu disesuaikan maka dari itu ditetapkan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ucapnya.
Paulus menjelaskan dalam PP nomor 94 tahun 2021 tersebut mengatur tentang kewajiban dan larangan serta hukuman yang akan diberikan kepada PNS sesuai dengan pelanggaran.
“Disiplin sangat diperlukan dalam mendukung rancangan pekerjaan dalam suatu organisasi, disiplin yang baik mencerminkan ketatnya tanggungjawab seseorang terhadap tugas yang diberikan kepadanya,” kata Paulus.
Kedisiplinan menurut Paulus merupakan kunci keberhasilan dalam berorganisasi sementara bagi instansi pemerintah disiplin kerja merupakan modal penting yang harus dimiliki PNS.
“PNS harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan kinerja yang baik, taat, sadar dan bertanggungjawab sebagai pelayan publik,” tegasnya.
Sementara itu Widyaswara Ahli Utama Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN, BKN Indonesia Harun Arsyad menjelaskan menurut pasal 1 angja 4 PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS adalah kesanggupan untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Sementara pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplim PNS, yang dilakukan baik di dalam maupun di luar jam kerja, pengertian itu sesuai pasal 1 angka 6 PP 94 tahun 2021,” paparnya.
Harun juga menjabarkan yang dimaksud dengan ucapan adalah setiap kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain seperti dalam rapat, diskusi, telepon, radio, televisi, rekaman dan alat komunikasi lainnya.
Kemudian tulisan adalah pernyataan pikiran atau perasaab secara tertulis baik dalam bentuk gambar, karikatur, coretan yang serupa.
Perbuatan adalah setiap tingkah laku yang dilakukan PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai petaturan undang-undang.
Harun menambahkan dalam PP 94 Tahun 2021 kewajiban PNS diatur di pasal 4, kemudian larangan diatur dalam pasal 5.
“Dalam pasal 5 PNS dilarang menyalahgunakan wewenang hingga pada huruf n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, daerah dan wkail kepala daerah, anggota DPR, DPD, dan DPRD, seperti ikut kampanye, menjadi peserta menggunakan atribut partai atau PNS,” jelasnya.
Adapun jenis teguran dan hukuman disiplin yang diatur dalam pasal 7 hingga 15 yakni teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian untuk jenis hukuman terbagi menjadi hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat.
“Hukuman ringan itu teguran tadi, kemudian kalau sedang itu pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan hingga 12 bulan, kalau berat itu berat itu bisa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama setahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” paparnya.
Selanjutnya, pada pasal 16 dijelaskan tentang pejabat yang berwenang memberikan hukuman.
Dalam kegaiatan tersebut juga disebutkan sepanjang tahun 2021 hingga 2022 pelanggaran displin di Mimika yang tercatat oleh Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin (TP2D) Mimika ada pelanggaran yang dilakukan oleh 158 ASN dengan jenis pelanggaran tidak melaksanakan tugas lebih dari 10 hari, dan pada 2022 hingga Juni, tercatat sebanyak 119 ASN.