Bagian Ortal Setda Mimika Sosialisasikan PermenpanRB Penyetaraan Jabatan dan Penyederhanaan Struktur OPD

Antar Papua
Suasana kegiatan sosialisasi penyederhanaan OPD dan penyetaraan jabatan Administrasi ke Fungsional Bagian Ortal Setda Mimika, Jumat (10/12/2021)/foto: Aji

Timika, APN – Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika menggelar kegiatan sosialiasasi tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional serta penyederhanaan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel yang berada di Jalan Cendrawasih, Jumat (10/12/2021) yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Kabupaten Mimika.

Ketua Panitia pelaksana kegiatan yang juga Kepala Bagian Ortal Setda Mimika Leonard Kareth menjelaskan sosialiasi dilaksanakan untuk menyamakan presepsi dalam rangka penyederhanaan birokrasi jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkup Kabupaten Mimika pasca dikeluarkannya peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.


Mewakili Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Assisten III Setda Mimika Hendriette Tandiono dalam sambutannya mengatakan penataan birokrasi merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk melakukan penyederhanaan.
“Kebijakan penyederhanaan ini akan berdampak kepada perubahan pengetahuan pengaturan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah,” katanya.


Hendriette melanjutkan penyederhanaan birokrasi menjadi program prioritas pemerintah pusat dapat berdampak positif yakni dengan terciptannya struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi sesuai dengan arah dan strategi pembangunan.

Baca Juga |  Wagub Bantah Pemprov Papua Tak Dukung Rencana Pemekaran Papua Tengah


“Kegiatan penyederhanaan ini harus kita ikuti, sehingga ketika aturan penyederhanaan itu diberlakukan maka penataan jabatan ASN juga mengikuti dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” katanya.
Hendiettte juga menyebutkan penyederhanaan yang dilakukan sesuai dengan penyampaian Presiden Jokowi tentang perlunya perampinagn eselonisasi dilinggkungan pemeintttah dari lebbel empat ke levvel dua agar kelembbagaan pemerinttah sebmakin sederhana.


Pemerintah pusat mengambil kebijakan penyederhanaan dan perampingan agar terbentuk lembaga atau birokrasi pemerintahan yang dinamis, profesional, efisien dan efektif untuk mendukung kinerja dalam melayani masyarakat.
“Adapun tiga tahapan dalam penyederhanaan birokrasi yakni penyederhanaan struktur, penyetaraan jabatan dan ketiga penyesuaian sistem atau pola kerja,” ungkapnya.


Penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional menurut Hendriette membuat jabatan lebih melekat dengan keahlian dan kompetensi sehingga ASN dapat terus memberikan sumbangsih kinerja meskipun sudah tidak lagi menjadi pejabat struktural.


Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Cheka Virgowansyah mengatakan penyederhanaan Pemerintah Daerah telah dilakukan di beberapa provinsi dan hanya menyisakan dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat.


“Dua provinsi ini memang kemungkinan ada kekhususan kenapa kami sampaikan mungkin, itu karena kemarin setelah ada pertemuan di Jayapura ada potensi usulan rencana penundaan, tetapi proses itu tidak bisa kami setujui, karena kami bukan pengambil keputusan, sehingga surat nanti akan kami teruskan ke Presiden,” ungkapnya.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Gugus Masyarakat Adat


Penyederhanaan birokrasi kata Cheka merupakan gagasan Presiden Jokowi pada 2019 lalu. Menurut Presiden jenjang birokrasi Indoenesia terlalu panjang sehingga perlu disederhanakan, sehingga pengambilan keputusan lebih cepat.
“Dengan pengambilan keputusan yang lebih cepat, masyarakat pun dapat menikmati layanan lebih cepat, kalau lima level kan keputusan harus dari lima itu,” kata Cheka.


Ia menambahkan selain mempengaruhi pelayanan terhadap masyarakat, pengambilan keputusan yang cepat juga berpengaruh kepada investasi yang jauh lebih cepat, sehingga perekonomian dapat berjalan lebih baik.
“Jika melihat secara nasional pada 2021 ada 4,1 juta ASN, dan ternyata ASN di daerah itu jauh lebih banyak dari pusat, artinya jika kami (tim penyederhanaan) salah mengambil keputusan maka ada 3,2 juta ASN di daerah terbengkalai, maka dari itu tim sangat memperhatikan ASN di daerah yang memiliki aturan khusus,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News