Timika, APN – Launching perdana pembayaran pajak daerah melalui ATM Bank Papua dan aplikasi GO-JEK digelar di Bank Papua Cabang Mimika, Jl.Yos Sudarso, Mimika Papua. Rabu (09/03/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah Kabupaten Mimika yang bekerjasama dengan Bank Papua Cabang Mimika dalam mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah secara online.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Bank Papua Cabang Timika untuk menyajikannya kepada wajib pajak, dalam hal ini masyarakat.
Bentuk kerja sama tersebut dilakukan dengan penyerahan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) serta penyerahan sticker Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) kepada Bank Papua Cabang Timika.
Kerjasama yang dilakukan diharapkan menjadi solusi untuk menambah variasi pembayaran pajak bagi masyarakat. Hal tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang kemudian disepakati oleh kedua pihak, baik pihak Bapenda maupun Bank Papua dengan melihat situasi yang dialami masyarakat di lapangan.
“Seperti yang kita tahu, tempat pelayanan pemerintahan khususnya di wilayah Kabupaten Mimika selalu menjadi keluhan warga masyarakat untuk melancarkan aktivitasnya. Hal ini juga bertujuan untuk meminimalisir antrean panjang yang seringkali dialami pewajib pajak saat melakukan pembayaran melalui teller. Mungkin pewajib pajak bukan tidak mau, tapi mungkin agak terhambat dengan berbagai faktor. Salah satunya bayar pajak mungkin harus di teller Bank Papua maupun mungkin di teller Bapenda sendiri,” terang Pimpinan Bank Papua, Alexander Iwan dalam sambutannya.
Kini sistem pembayaran pajak kian bervariasi. Pewajib pajak semakin dipermudah dengan berbagai pilihan, yakni dengan melakukan pembayaran di Bank Papua melalui teller, Mesin ATM Bank Papua ataupun melalui aplikasi GO-JEK dengan fitur GO-PAY.
Pembayaran melalui mesin ATM, masyarakat cukup dengan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin dan klik berbagai menu transaksi yang sudah disediakan di dalam fitur.
Bagi pewajib pajak yang tidak melakukan transaksi secara manual dapat mendatangi kantor Cabang Bank Papua yang terletak di Jl. Yos Sudarso, Mimika Papua dan bertransaksi melalui teller.
Sedangkan untuk pengguna smartphone dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi GO-JEK dengan fitur GO-PAY, dengan memasukkan kode bayar yang diberikan Bapenda. Setelah melakukan transaksi, bukti pembayaran akan masuk secara otomatis melalui akun e-mail wajib pajak.
Kendati demikian, proses transaksi yang dilakukan secara online ini diakui masih memiliki sejumlah kendala. Diakui, terkadang proses transaksi tidak terdata atau tidak tersimpan di sistem, karena itu bukti transaksi yang terkonfirmasi melalui email diwajibkan untuk disimpan oleh masing-masing pelaku pewajib pajak sebagai bukti telah melaksanakan kewajibannya sebagai pewajib pajak.
“Ini juga berlaku untuk transaksi manual melalui teller dan melalui mesin ATM Bank Papua, dengan menyimpan struk pembayaran pajak sebagai bukti transaksi. Sementara untuk kode pembayaran, masyarakat bisa mendapatkannya di Kantor Badan Pendapatan Daerah,” jelas Alex.
Agenda rutin tahunan juga dilakukan Badan Pendapatan Daerah bersama Bank Papua Cabang Mimika untuk membagikan hasil rekapan PBB yang dicetak dan dibagikan ke masyarakat.
“Bank Papua selaku bank kas daerah nantinya akan menerima rekapan STTS dan DHKP. Rekapan PBB, STTS dan DHKP ini selain diserahkan ke Bank Papua, akan diserahkan juga ke pemerintah distrik untuk dibagikan kepada masyarakat. Itulah serangkaian proses pelaksanaan pembayaran pajak yang terjadi sebelum diluncurkannya pembayaran secara online yang kemudian dilauncing dalam kegiatan itu,” ucapnya.
Diluncurkannya sejumlah metode pembayaran tersebut oleh pemerintah daerah diharapkan dapat optimal berjalan untuk keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Mimika.