Timika, APN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mimika, Ananias Faot sebut beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Sesuai data kita cukup banyak ASN yang selama ini diblokir administrasi Kepegawaian dan beberapa ASN, karena kasus hukum Tipikor,” ujar Ananias ketika ditemui di Hotel 66, Jalan Cenderawasih, Kamis (15/6/2023).
Terdapat tujuh ASN di lingkungan Pemkab Mimika yang terjerat kasus Tipikor.
Terkait ASN yang terjerat Tipikor sudah ada perintah dari Badam Kepegawaian Negara (BKN) untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, namun belum ada tindaklanjut dari pimpinan daerah di Kabupaten Mimika.
“Sampai dengan hari ini kita sudah dorong beberapa kali kepada pimpinan daerah, tetapi kita belum dapat perintah langsung untuk dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat. Karena untuk melakukan pemberhentian tidak dengan hormat, harus ada perintah langsung dari pimpinan daerah,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Ananias mereka yang melakukan pelanggaran tipikor sudah diblokir administrasi Kepegawaian.