Banyak Pengusaha di Timika “Lupa” Bayar Reklame

Antar Papua
Ilustrasi Reklame. (Foto:Jefri Manehat/APN)

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika mengingatkan setiap pengusaha, yang memasang reklame berisikan iklan wajib membayar pajaknya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau mengungkapkan, banyak pengusaha yang malas tahu dan tidak membayar pajak ke pemerintah.

Baca Juga |  Pemkab Mimika Targetkan 133 Kampung Menyala Tahun ini

“Reklame yang berisikan iklan wajib membayar ke pemerintah, tapi ada beberapa pengusaha yang sengaja dan lupa untuk membayarnya,” ujar Abraham, Senin (10/7/2023).

Pemerintah kata Abraham, akan mengambil langkah untuk menertibkan reklame yang tidak berbayar.

Baca Juga |  Belum Dibuka, Pasar Murah Sudah Dipadati Warga Sejak Pagi

“Kami akan koordinasi dengan Pj Sekda bersama tim teknis untuk tertibkan reklame yang tidak berbayar,” ujarnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News