Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika mengingatkan setiap pengusaha, yang memasang reklame berisikan iklan wajib membayar pajaknya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Mimika, Abraham Kateyau mengungkapkan, banyak pengusaha yang malas tahu dan tidak membayar pajak ke pemerintah.
“Reklame yang berisikan iklan wajib membayar ke pemerintah, tapi ada beberapa pengusaha yang sengaja dan lupa untuk membayarnya,” ujar Abraham, Senin (10/7/2023).
Pemerintah kata Abraham, akan mengambil langkah untuk menertibkan reklame yang tidak berbayar.
“Kami akan koordinasi dengan Pj Sekda bersama tim teknis untuk tertibkan reklame yang tidak berbayar,” ujarnya.