Timika, Antarpapua.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika secara resmi menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dewan tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk dilakukan harmonisasi , dan selanjutnya dibawah ke Paripurna untuk dibahas dan ditetapkan sebagai sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Penyerahan Keempat Raperda Inisiatif tersebut usai menggelar Pertemuan Bapemperda dan sejumlah Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Mimika,di Ruang Serba Guna DPRD Mimika, Rabu (22/5/2024). Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar,SH,MH dan didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Marthinus Walilo dan anggota Bapemperda lainnya, diantaranya, Reddy Wijaya, Yustinus Tenawe dan Kabag Persidangan dan Perundang undangan Setwan, Nasrum A,S,PD.
Sementara Perwakilan dari OPD di lingkup Pemkab Mimika dihadiri oleh Kasubag Dokumentasi Hukum Bagian Hukum Setda Mimika, Norawati Simanjuntak, Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga, Santy Sondang, Kabid Gakum, Besar Pigai dan Sekretaris Satpol PP, Mike S Pabalik.
Keempat Raperda inisiatif dewan tahun 2023 yang diserahkan tersebut, diantaranya adalah, Pertama Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kabupaten Mimika, kedua, Raperda tentang Pemekaran Kampung Kabupaten Mimika, ketiga, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perdagangan, Peternakan dan Perkebunan lokal, dan keempat Raperda tentang Penegembangan pembinaan, dan perlindnungan bahasa dan sastra Daerah kabupaten Mimika (Balai Bahasa).
Ketua Bapemperda DPRD Mimika, H. Iwan Anwar SH,MH usai menyerahkan empat Raperda secara simbolis kepada OPD tehnis, berharap untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi dan bisa segera diparipurnakan di DPRD dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya tekankan tadi dalam rapat pertemuan dengan sejumlah OPD agar merespon dan segera melakukan harmonisasi sehingga raperda inisiatif tahun 2023 itu bisa segera didorong untuk di paripurnakan dan ditetapkan sehingga bisa menjadi Peraturan Daerah. Tadi kami telah serahkan empat raperda 2023 agar bisa segera ditindaklanjuti dengan melakukan harmonisasi,tegas Iwan Anwar.
Selain empat Raperda inisiatif dewan tahun 2023 yang telah diserahkan, yang menjadi perhatian Bapemperda ialah, Perda inisiatif dewan yang sudah ditetapkan oleh DPRD Mimika pada tahun 2022 lalu hingga saat ini belum ada penomoran. Dampak dari belum adanya nomor registrasi sehingga perda tersebut belum bisa disosialisasikan apalagi diberlakukan.
Dikatakan Iwan Anwar, Adapun tiga Perda inisiatit tahun 2022 yang belum ada penomoran registrasi diantaranya adalah Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Perda tentang Perlindungan Seni dan Budaya dan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
“Saya baru tahu tadi dari hasil pertemuan bahwa ada tiga perda yang sudah pernah ditetapkan DPRD di tahun 2022 tapi sampai saat ini belum ada penomoran. Ini sangat disayangkan, kog dari tahun 2022 sampai tahun 2024 ini belum ada penomoran atau belum diregistrasi, kendala atau masalahnya dimana. Mohon ini menjadi atensi kepada Kabag Hukum Setda Mimika,”Sebut Iwan Anwar.
Menurut H. Iwan Anwar Perda sudah ditetapkan tapi belum ada registrasi juga jadi masalah, lalu kami mau dan sedang diperjuangkan untuk raperda inisiatif 2023 dan 2024 yang sedang kita konsultasikan.
“Bagaimana mau dorong perda 2023 atau raperda yang baru tahun 2024 mau diperjuangkan sementara Perda yang sudah ditetapkan tahun 2022 saja belum ada penomorannya. Ini kan mubasir, perda sudah ada tapi belum ada penomor,” pungkas Iwan Anwar. (Anis)