Timika, antarpapuanews.com – Membantu memudahkan masyarakat dalam membayar pajak selama dalam pandemi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika meluncurkan program pelayanan yakni Bapenda Keliling.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Dwi Cholifah mengatakan tujuan dari program tersebut adalah membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak selama pandemi. Menurutnya program sangat membantu, karena masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Bapenda, tetapi Bapenda yang akan mengunjungi mereka.
“Karena pandemi ini semakin meningkat dan ada beberapa kegiatan kami (Bapenda) yang sifatnya langsung turun ke masyarakat seperti Pekan Panutan, Pelayanan Pembayaran Pajak Bangunan, Penagihan Tunggakan. Maka dari itu kami melaksanakan Bapenda keliling ini,” ujarnya saat ditemui oleh wartawan di Kantor Bapenda, Jalan Yos Sudarso. Selasa (29/10).
Dwi mengakui adanya pandemi yang terjadi memang sangat berpengaruh terhadap pelayanan pihakmya. Kendati demikian, alternatif kegiatan sudah dipersiapkan, sehingga pelayanan dapat diberikan secara maksimal.
“Kami akan menggadakan Bapenda keliling yakni pelayanan khusus pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan serta beberapa lainnya. Sehingga mulai pada 1 Oktober 2020 mendatang Bapenda khususnya bidang pajak, akan berkunjung ke wajib pajak terkait untuk melayani pembayaran pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perpajakan, Joel Luhutani, mengatakan latar belakang adalah pihaknya ingin memberikan layanan prima meskipun dalam kondisi pandemi. Karena menurutnya apabila pembayaran pajak dilakukan pada satu titik akan terjadi penumpukan dan hal tersebut menyalahi protokol kesehatan.
“Selama pandemic ini kan masyarakat takut-takut juga datang ke kantor. Sehingga kami yang akan mendatangi mereka untuk pembayaran wajib pajak,” ujarnya.
Lanjutnya, program ini dimulai pada tanggal 1 Oktober, dengan rincian kegiatan pada tanggal 1-5 Oktober Bapenda keliling akan mengunjungi Distrik Wania, 6-10 Oktober di Distrik Mimika Baru, 11-15 di luar daerah perkotaan.
“Jadi di luar daerah perkotaan itu seperti di Kuala Kencana dan Mapurujaya,” tandasnya. (Aji)