Timika, APN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih akan melakukan analisa untuk memberikan keringanan pajak bagi usaha yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah mengatakan pihaknya masih berupaya melakukan analisa terhadap masalah tersebut, untuk menentukan jenis keringanan apa yang diberikan kepada para pelaku usaha yang terdampak PPKM.
“Karena kita disalahkan kalau nanti memberikan pembebasan pajak. Kemungkinan kita memberikan seperti misalkan penghapusan denda tetapi juga harus dibuatkan regulasinya,” ujar Dwi di Kantor Bapenda Mimika, Selasa (27/7/2021) kemarin.
Dijelaskan pajak daerah tediri dari dua jenis yaitu Self Assessment yang terdiri dari pajak hotel, restoran dan hiburan. Jenis kedua yaitu Office, yang terdiri dari pajak reklame dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Self Asesment menurun perolehan pajaknya karena Pandemi sedangkan Office malah naik seperti BPTB naik banyak karena di masa sulit ini banyak orang yang jual tanah dan properti,” paparnya.
Dwi mengungkapkan pajak daerah yang paling terdampak Pandemi dan penerapan PPKM adalah jenis pajak self assessment.
“Tetapi sebenarnya untuk pajak self assessment sendiri Pemungutan pajaknya dilakukan dengan menghitung penjualannya. Artinya, jika tidak ada pengunjung, maka tidak ada pembayaran pajak. Jadi contoh seperti rumah makan semakin sedikit orang yang makan di situ, maka pajaknya semakin kecil. Semakin ramai maka semakin banyak pula pajaknya,” ungkapnya.
Dwi menambahkan bahwa selain pajak tersebut jika Pemerintah melaksanakan PPKM secara berkepanjangan pihaknya juga mempersiapkan keringanan pajak beserta regulasinya, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Jika PPKM berkepanjangan untuk PBB kita beri keringanan yaitu jatuh tempo pajaknya dimundurkan,” tutupnya. (Aji-cr01)