Timika, APN – Lima Distrik dalam Kota Timika terima SPPT PBB – P2 penerima PBB – P2 terbesar dari Bapenda Mimika. Diantaranya Distrik Wania, Distrik Kuala Kencana, Distrik Iwaka, Distrik Mimika Baru, dan Distrik Mimika Timur.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah saat ditemui wartawan di Hotel Horizon Diana Jalan Budi Utomo seuasi acara sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintahan Distrik dan Kelurahan di Wilayah Kota Timika Tahun 2021, Senin (12/04) mengatakan hal itu.
“Dengan rinciannya sebagai berikut yang pertama Distrik Wania sebesar 2.637.619.606, Distrik Kuala Kencana sebesar 1.296.220.316, Distrik Mimika Baru sebesar 6.064.689.137, Distrik Iwaka sebesar 178.229.537, Distrik Mimika Timur sebesar 187.329.999.
Jadi total untuk lima distrik ini sebesar Rp 10.364.088.59,” jelasnya.
Kelima Distrik ini, kata Dwi Cholifa potensinya besar karena PBB-P2 ini lebih kepada rumah penduduk. Untuk peran serta Kepala Distrik, Kepala Kampung dan Lurah harus melaporkan apabila disana ada perumahan baru, perusahan baru harus melaporkannya.
“Batas waktu pembayarannya mulai tanggal 04 April – 21 Oktober, ketika lewat dari situ maka akan dikenakan denda perbulannya 2 persen sesuai ketentuannya seperti itu. Jadi untuk tahun ini dikasih agak lebih panjang satu bulan karena masih pandemi. Tetapi minimalnya enam bulan untuk batas waktunya,” ujarnya.
Ketika pada tanggal jatuh tempo juga belum dibayar maka dikategorikan tunggakan, dan tunggakan itu akan dilakukan penagihan secara aktif, atau biasa disebut operasi sisir PBB.
Setelah jatuh tempo, misalnya pada bulan oktober, berarti bulan November akan dilakukan operasi sisir PBB. Artinya untuk mengejar yang belum bayar atau yang menjadi tunggakan. (Anis-Cr02)