Bappeda Gelar Rapat Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah

Antar Papua

Timika, antarpapuanews.com – Pembangunan kepariwisataan memerlukan perencanaan induk yang mempunyai peranan sangat strategis dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan kepariwisataan, untuk itu penyelenggaraan kepariwisataan perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan pengelolaan kepariwisataan yang serasi, selaras, dan seimbang.

“Melalui penetapan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPARDA) diharapkan dapat menopang dan menunjang tujuan pembangunan di Kabupaten Mimika yang berbasis potensi sumber daya strategis dan berlandaskan kearifan lokal masyarakat Papua,” jelas Ir. Syahrial, MM selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dalam sambutannya di Hotel Horison Jl. Hasanuddin, Selasa (24/11).



Ia juga mengatakan dalam sambutannya bahwa dari aspek sosiologis, paradigma pembangunan kepariwisataan yang bertumpu semata-mata pada aspek ekonomis sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pembangunan kepariwisataan yang berbasis pada keserasian antara manfaat ekonomi dengan keseimbangan lingkungan, sosial, dan budaya.

Paradigma baru memandang kepariwisataan sebagai salah satu sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dengan tidak mengorbankan aspek lingkungan yang bersifat eksploitatif, pembangunan kepariwisataan dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum pembangunan tersebut berpotensi memunculkan dampak negatif sampai ke hilir, yaitu pada fase kepariwisataan tersebut sudah berkembang dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat maupun pemerintah.

Pembangunan kepariwisataan dengan paradigma baru tersebut dilakukan melalui kegiatan penyusunan rencana induk dan penetapan rencana induk tersebut menjadi peraturan daerah. Penetapan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan akan memperkuat paradigma baru pembangunan kepariwisataan yang sejalan dengan visi misi pembangunan Kabupaten Mimika.

“Dari aspek yuridis Pemkab Mimika sampi akhir tahun 2019 belum memiliki peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah”, ujarnya.

Dengan latar belakang pemikiran secara filosofis, sosiologis, dan yuridis tersebut maka penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mimika tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah dipandang perlu, guna mendapat kajian yang mendalam dan komprehensif baik secara teoritik maupun pemikiran ilmiah dalam merumuskan rancangan peraturan daerah Kabupaten Mimika tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah. (Aniz)