Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi percepatan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kamis (3/10/2024) di ruang rapat Bappeda, Jalan Cendrawasih.
Assisten II Bupati, Willem Naa dalam sambutannya mengatakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Pelaksanaan pelayanan dasar ini merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan rakyat, ucapnya.
Saat ini SPM urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial dengan berbagai indikatornya, terang Willem.
Untuk itu dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib tersebut perlu adanya keseriusan kita sebagai pelaksana SPM dan juga perlu memahami konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pemetaan kondisi awal SPM khususnya pada perangkat daerah pengampuh sangat diperlukan untuk menentukan penetapan target pencapaian sasaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan rencana-rencana aksi yang akan dilakukan hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional, ucap Willem kepada Antarpapua.com
Mengingat SPM sudah diterapkan secara efektif pada tahun 2019 dengan capaian target 100 persen, maka kepada perangkat daerah pengampuh SPM untuk:
- Segera melakukan pengintegrasian SPM kedalam dokumen perencanaan pembangunan daerah terutama dalam dokumen RKPD, sebagai acuan dalam penyusunan APBD yang dikoordinasikan oleh Bappeda.
- Segera menyampaikan laporan capaian SPM baik tri wulan dan setiap akhir tahun anggaran baik manual maupun melalui aplikasi, yang bersinergi dengan materi muatan LPPD yang dikoordinasikan oleh bagian tata pemerintahan sekretariat daerah Kabupaten Mimika.
- Secara teknis diharapkan melaksanakan perhitungan jumlah sasaran penerima layanan serta pembiayaan dengan penuh kehati-hatian, karena akan ada sanksi yang diberikan kepada kepala daerah jika tidak mencapai target yang diharapkan dalam penerapan SPM.
Oleh karena itu perangkat daerah diwajibkan untuk dapat menerapkan SPM secara efektif serta melaporkan pelaksanaannya secara efisien dan transparan, tandasnya. (Lyddia Bahy)