Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Mimika menggelar workshop Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosialisasi (PPS) Kabupaten Mimika, di Hotel Swiss-Bellin Timika, Rabu (21/8/2024)
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa, dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
Willem mengatakan program perhutanan sosial (Perhutsos) bertujuan untuk pelestarian hutan melalui keterlibatan masyarakat desa sekitar hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
Perhutsos membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah untuk dikelola dan mendapat manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.
Willem mengatakan di Provinsi Papua Tengah memiliki luas kawasan hutan indikatif dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) revisi VIII seluas ± 404.503 HA, sementara untuk kabupaten timika masih dialokasikan seluas ± 176.264 HA.
Willem mengatakan Provinsi Papua Tengah sampai saat ini telah terbit persetujuan pengelolaan perhutanan sosial sebanyak 22 unit dengan luasan sekitar 45.465 ha dan jumlah KK yang terlibat 4.933 KK. Khusus untuk Kabupaten Mimika, terdapat SK persetujuan perhutanan sosial sebanyak 8 unit dengan luas sekitar 7.088 ha dan jumlah KK yang terlibat 1.126 KK.
Willem mengatakan belum optimalnya pemanfaatan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di Provinsi Papua Tengah untuk akses legal bagi masyarakat dan kelompok perempuan dalam pemanfaatan kawasan hutan perlu didukung dengan upaya – upaya strategis guna percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara khusus di Kabupaten Mimika.
“Kolaborasi antar lembaga-sinergi antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan penguatan regulasi menjadi suatu keniscayaan untuk mempercepat target perhutanan sosial. Untuk itu dalam rangka percepatan pengelolaan perhutanan sosial di Kabupaten Mimika diperlukan kolaborasi antara kementerian-lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten-kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial.”kata Willem.
Lanjut Willem, BPSKL Wilayah Maluku-Papua dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Tengah telah menginisiasi pembentukan Pokja PPS di Provinsi Papua Tengah periode 2023 – 2025 dan perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja PPS Kabupaten Mimika.
Guna menginformasikan susunan dan tugas Pokja PPS Kabupaten Mimika serta penyusunan rencana kerja
Pokja percepatan perhutanan sosial, BPSKL Wilayah Maluku Lapua dan Dinas LHKP Provinsi Papua Tengah bekerjasama dengan The Asian Foundation dan Yayasan Ekologi Sahul Lestari akan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pokja PPS Kabupaten Mimika.
Dirinya mengucapkan terima kasih kepada para undangan yang telah hadir, narasumber, dan panitia pelaksana atas terselenggaranya kegiatan ini dengan harapan kegiatan ini berjalan lancar dan tertib.
“Pertemuan ini kiranya akan menjadi pondasi yang baik bagi kita semua dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan”kata Willem. (Marsel Balawanga)