Timika, APN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika menggelar Rapat Kelompok Kerja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di kantor Bappeda, Rabu (24/11/2021).
Rapat tersebut digelar sekaligus untuk melakukan sosialisasi peraturan Permen PUPR no 12 tahun 2020.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Yulianus Sasarari Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika dan dihadiri oleh beberapa utusan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mimika Yulianus Sasarari dalam sambutannya mengatakan, kelompok kerja atau pokja merupakan wadah berkumpulnya para pemangku kepentingan untuk saling bekerja sama dan berkoordinasi untuk mewujudkan rencana secara komprehensif.
Pokja yang dibentuk berdasarkan 267 Tahun 2021 merupakan suatu inisiatif dalam upaya meningkatkan atau mencapai kinerja terhadap suatu tujuan, disebabkan tujuan tersebut tidak akan mampu diselesaikan oleh satu pihak saja.
Kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman (Pokja PKP) dibentuk atas dasar komitmen bersama para pemangku kepentingan perumahan sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan sebagai bagian dari pemenuhan. Kebutuhan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah, serta mewujudkan dan menjamin keseimbangan peran dan akses pemangku kepentingan dalam seluruh proses pembangunan PKP.
Pembentukan pokja PKP Kabupaten Mimika sesuai dengan peraturan menteri PUPR nomor 12 tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pokja PKP dibentuk dengan SK Bupati nomor 267 tahun 2021.
“Diharapkan dengan terbentuknya pokja PKP dapat menjadi wadah koordinasi untuk mensinergikan seluruh sumber daya yang ada, agar bisa mencapai target pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan dibidang perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.
Dalam memenuhi capaian rumah layak huni RPJMD Mimika tahun 2020 sampai 2024, diperlukan adanya koordinasi, sinkronisasi, integrasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah serta stakeholder terkait.
Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Mimika Scienray Aris Morin mengatakan pertemuan yang dilakukan merupakan yang pertama setelah pokja dibentuk, untuk itu pihaknya pun bekerjasama dengan perwakilan balai prasarana pemukiman wilayah Papua secara virtual sekaligus akan mempresentasikan peraturan menteri nomor 12 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Kita sudah bentuk berdasarkan SK Bupati, jadi kerjasama dengan perwakilan balai dari Papua,” katanya.
Ia menambahkan dalam pertemuan yang telah digelar tim baru merumuskan kira-kira permasalahan utama apa yang sangat mendesak. (Aji)