Timika, antarpapuanews.com – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Seminar Pendahuluan Kajian Kesiapan Organisasi Perangkat Daerah dan Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bappeda, Rabu (21/10).
Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Hilar Limbong Allo dalam rapat mengungkapkan tujuan dari kegiatan adalah agar Organisasi Perangkat Daerah yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Badan Kesatuan Bangsa mendapatkan masukan dari tim penyusun SPM berdasarkan penelitian, sehingga lebih dapat meningkatkan dan berinovasi terutama dalam bidang SPM.
“Kita berharap adanya masukan nantinya dapat membuat OPD terkait lebih baik lagi dalam hal Standar Pelayanan Minimal, sehingga berdampak pada kemajuan pelayanan di Kabupaten Mimika,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota tim penyusun yang juga merupakan seorang akademisi Prof. Dr. Pawennari Hijjang, MA mengatakan dasar dari pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal adalah UU no. 23 tahun 2014.
“Pada pasal 1 butir (17) disebutkan bahwa standar pelayanan minimal adalah ketentuan mebgenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” ujarnya.
Lanjutnya, SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
“Manfaat dan output yang bisa kita dapatkan dari pelaksanaan penyusunan SPM adalah peningkatan kualitas pelayanan publik pada sektor OPD tersebut (Lima OPD diatas) serta indikator SPM yang dapat dilaksanakan di lapangan,” paparnya.
Sementara itu anggota tim penyusun SPM yang lain yakni Ahmad Ismail, menambahkan SPM yang diterapkan oleh OPD terkait setidaknya sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku. Kalau pun tidak, maka SPM ataupun pelayanan dasar yang sudah dilaksanakan di lapangan harus lebih di kembangkan.
“Kita (Tim) tidak memaksa apabila memang secara kondisi masih belum dapat memenuhi SPM dari Kementerian. Kita akan lebih memanfaatkan yang sudah dilakukan untuk dikembangkan atau lebih inovatif,” pungkasnya. (Eye)