Barang Bukti Tembakau Sintetis Seberat 6,72 gram Dimusnahkan

Antar Papua
Proses Pemusnahan Tembakau Sintetis atau Sinte yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Mimika, di Pos Pelayanan Polres Mimika, Rabu (18/11)

Timika, antarpapuanews.com – Satuan Reserse Unit Narkoba, Polres Mimika memusnahkan barang bukti berupa tembakau sintetis atau Sinte seberat 6,72 gram.

Pemusnahan tersebut menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Unit Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Mimika AKP Mansur mengatakan barang bukti tembakau tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan di Jalan Budi Utomo, pada 19 Agustus 2020 lalu. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara membakar barang bukti tersebut.

Baca Juga |  Peringati Hari Lahir Pancasila, Ini Yang Dilakukan Lurah Inauga

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan itu dari hasil penangkapan atas nama tersangka berinisial ASM dan MS,” ujarnya dalam sesi Pemusnahan, yang digelar di Pos Pelayanan Polres Mimika, Rabu (18/11).

Mansur juga menjelaskan total berat barang bukti yang diamankan adalah 10,2 gram. Barang bukti tersebut dimusnahkan sebanyak 6,72 gram, 2,04 gram untuk uji lab, dan 1,44 gram akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan.

Baca Juga |  Jaga Kamtibmas, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Gelar Komsos Jelang Tahun Baru 2021

“Narkotika jenis Sintesis ini mereka datangkan dari Makassar dengan menggunakan jasa pengiriman,” tegasnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang- undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Eye)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News