Timika, Antarpapua.com – Inspektur Pemkab Mimika, Sihol Parningotan mengatakan, baru 37 pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dari 186 pejabat yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Kita sudah memberikan surat yang sudah ditandatangani oleh Pak Bupati kepada pimpinan OPD untuk mengarahkan juga para stafnya yang wajib lapor LHKPN. Wajib lapor LHKPN kita 186 pejabat yang wajib lapor, yang sudah lapor baru 37 pejabat.
Yang belum lapor itu 149,” Kata Sihol dalam laporannya kepada Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, pada rapat evaluasi di Hotel Swissbellin-Timika, Senin (4/3/2024).
Sihol mengatakan, batas akhir pelaporan LHKPN 31 Maret 2024, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, pejabat bersangkutan tidak melaporkan LHKPN-nya maka akan dikenakan sanksi.
“Di Perarturan Bupati terbaru tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di salah satu pasalnya sudah ada poin tentang itu. Karena LHKPN ini punya waktu sampai 31 Maret 2024 nanti begitu ditutup, dia punya aplikasi dia tidak bisa lagi kasih masuk laporan. Jadi selamanya dia tidak terima TPP,”kata Sihol.
Untuk itu, dirinya berharap agar pimpinan OPD dan pejabat di lingkup Pemkab Mimika agar segera melaporkan LHKPN-nya.
“Kepada bapak-ibu pimpinan OPD kami harapkan untuk segera melaporkan LHKPN. Saya pikir kalau sudah lapor tahun kemarin, maka dua jam saja sudah selesai laporannya. Harapan kami dalam bulan ini kita sudah 100 persen lapor LHKPN”,kata Sihol.