Jakarta, Antarpapua.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024, dan kini semua mata tertuju pada proses penghitungan suara serta rekapitulasi hasil yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2024. Namun, bagi para calon kepala daerah yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu terbatas.
Batas Waktu Gugatan Hasil Pilkada Berdasarkan Pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah yang ingin menggugat hasil Pilkada 2024 ke MK harus mengajukan permohonan paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkan penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam proses tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu maksimal 45 hari untuk memproses dan menggelar sidang sengketa hasil Pilkada.
Syarat Gugatan dan Dokumen Pendukung Untuk mengajukan gugatan, calon kepala daerah harus melengkapi permohonannya dengan dokumen-dokumen penting, seperti bukti pelanggaran pemilu serta Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara. Apabila dokumen atau alat bukti yang diserahkan kurang lengkap, para calon dapat diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi berkas permohonan mereka sejak diterima oleh MK.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat Penting untuk dicatat bahwa, berdasarkan Pasal 157 Ayat (9), putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, artinya keputusan MK tidak dapat diganggu gugat.
Persyaratan Selisih Suara untuk Mengajukan Gugatan Selain batas waktu pengajuan gugatan, ada juga ketentuan mengenai selisih perolehan suara antara calon yang berhak mengajukan gugatan ke MK. Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada yang membagi persentase selisih suara berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Berikut rinciannya:
- Provinsi:
- Jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Selisih suara maksimal 2% dari total suara sah.
- Jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa: Selisih suara maksimal 1,5%.
- Jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa: Selisih suara maksimal 1%.
- Jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Selisih suara maksimal 0,5%.
- Kabupaten/Kota:
- Jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa: Selisih suara maksimal 2%.
- Jumlah penduduk 250.000 hingga 500.000 jiwa: Selisih suara maksimal 1,5%.
- Jumlah penduduk 500.000 hingga 1 juta jiwa: Selisih suara maksimal 1%.
- Jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Selisih suara maksimal 0,5%.
Gugatan di MK, Langkah Terakhir dalam Proses Pilkada Bagi calon kepala daerah yang merasa dirugikan, Mahkamah Konstitusi menjadi saluran terakhir untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Dalam setiap kasus, MK akan mempertimbangkan bukti dan dokumen yang diajukan, serta memastikan keadilan dalam pemilihan kepala daerah.
Dengan mekanisme yang jelas dan ketat, Pilkada 2024 tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga mencerminkan komitmen kita terhadap integritas dan keadilan dalam demokrasi.
Jadi, bagi para calon kepala daerah yang berencana mengajukan gugatan, pastikan untuk memahami batas waktu dan persyaratan yang berlaku. Segera ambil langkah jika merasa ada ketidakberesan dalam proses pemilu, dan sampaikan gugatan Anda dalam rentang waktu yang ditentukan, (Redaksi)