Bawa Kabur Motor, YA Diciduk Polisi

Antar Papua
Salah satu barang bukti hasil rampas tersangka YA berupa satu unit motor Yamaha Fino dengan nomor polisi PA 2100 HX. Foto: (Wahyu/APN).

Timika, APN – Tersangka kasus pencurian berinisial YA berhasil dibekuk pihak Kepolisian Sektor Mimika Baru di Jl. Samratulangi Mimika Papua, pada tanggal 23 Maret 2022. Akibat aksi YA seorang korban berinisial GK mengalami kerugian sebuah kendaraan.

Menurut kronologi, kejadia bermula saat tersangka mengajak korban berbincang sesaat dengan modus meminta korban untuk ikut bertemu seseorang, yang menurut YA adalah rekannya.

Korban yang mempercayai modus yang diutarakan tersangka kemudian ikut berboncengan dengannya. Selang beberapa saat ditengah perjalanan, tersangka sempat memberhentikan motor dan meminta tolong kepada korban agar turun dari motor guna mengambil barang milik tersangka yang jatuh. Setelah korban berjalan menuju ke satu rumah, tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Dia diteriaki pencuri oleh korban dan kemudian pada saat itu ada personel anggota kami yang langsung mengambil langkah dan saat itu anggota kami mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polsek Miru untuk diproses lebih lanjut,” terang Kapolsek Mimika Baru, AKP. Oscar Fajar Rahadian, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Polsek Miru. Rabu (30/3/2022).

Motor milik korban sempat ditabrak oleh sebuah mobil saat tersangka hendak melarikan diri dengan mengendarai kendaraan tersebut. Selain motor, tersangka juga diketahui berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban, yakni satu buah hp dan juga headset.

“Prosesnya sedang kita jalankan proses sidik perkara oleh Unit reskrim Polsek Miru,” ungkap Oscar.

Oscar menambahkan, tindakan tersebut merupakan tindakan berencana yang sebelumnya sudah direncanakan oleh tersangka dengan niat awal ingin merampas hp milik korban.

“Yang bersangkutan juga mengaku-ngaku kenal dengan keluarga korban. Hal itu juga dilakukan tersangka sebagai modus lain untuk melancarkan aksinya. Jadi diawali dengan mendekati korban dulu untuk melancarkan aksinya,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kejadian tersebut yakni satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi PA 2100 HX berwarna putih, satu buah hape merek vivo dan satu buah headset.

Selanjutnya, YA kini disangkakan pasal 362 KUHP yang berbunyi; barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News