Bawaslu Adakan Bimtek Pembentukan PTPS Jelang Pilkada, Dihadiri Pandis dan PKD se- Kabupaten Mimika

Antar Papua
Bimbingan teknis Pandis dan PKD se- Kabupaten Mimika dalam rangka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS), Senin (16/9/2024), (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar bimbingan teknis Pandis dan PKD se- Kabupaten Mimika dalam rangka pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin (16/9/2024) di Hotel Cartenz.

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia- Organisasi Bawaslu Mimika, Yusuf Sraun mengatakan memberikan bimbingan teknis kepada para Pandis dan PKD dalam rangka persiapan pilkada pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Tujuan pembekalan atau bimtek ini adalah menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik antara Pandis dan PKD yang nantinya akan berlanjut pada proses pengawasan di lapangan.

Sehingga kedepannya bisa berkolaborasi untuk melakukan perekrutan anggota PTPS itu sendiri, ucap Yusuf kepada Antarpapua.com

Baca Juga |  Monitoring Pelaksanaan Pemilu di Papua Tengah Berjalan Baik

” Diharapkan anggota PTPS yang direkrut nanti harus benar-benar masyarakat yang berdomisili di kampung tersebut, sehingga proses pengawasan nanti lebih mudah.”

Hal ini dianjurkan dan penting karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun kemarin banyak penolakan terhadap anggota PTPS karena dianggap bukan warga setempat.

Selain yang berdomisili di kampung tersebut, Yusuf menekankan agar proses perekrutan nanti bisa memperhatikan dan mempertimbangkan pengawas TPS yang memiliki potensi, kemampuan dalam berkomunikasi dan lain-lain, terangnya.

” Paling tidak punya kemampuan dalam mengoperasikan dan kemampuan dalam memahami pemilu,” lanjutnya.

Baca Juga |  Bawaslu Mimika Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Adapun tugas dari PTPS itu salah satunya adalah membuat laporan pengawasan. Laporan pengawasan ini yang nantinya menjadi rujukan PKD ataupun Pandis dalam proses rekapitulasi.

Sementara proses pendaftaran PTPS itu sendiri Yusuf mengatakan mulai dari tanggal 12-28 September untuk gelombang pertama, namun apabila tidak memenuhi persyaratan maka akan dilanjutkan pada gelombang kedua pada tanggal 1-10 Oktober 2024 mendatang, pungkasnya. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News