Timika, APN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika, melakukan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih (PP-KHP) pada dua distrik di Kabupaten Mimika yakni Distrik Mimika Baru dan Wania, Jumat (3/3/2023).
Kordinator Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Mimika Budiono Muchie menjelaskan, pada patroli ini, Bawaslu Mimika mendatangi beberapa lokasi keramaian seperti di Pasar Sentral, dan mendatangi masyarakat secara langsung. Bawaslu menanyakan langsung ke masyarakat apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih di KPU atau belum.
“PP-KHP dilakukan dua kali seminggu. Nantinya tidak hanya pada pusat-pusat keramaian seperti pasar, tapi juga menyasar ke kampus dan kelompok masyarakat lainnya yang merupakan bagian untuk kegiatan sosialisasi dari Bawaslu,” ujar Budi saat ditemui wartawan di Jalan Busiri Ujung, Jum’at, (3/3/2023)
Budi menjelaskan, Bawaslu Mimika mendatangi langsung orang-orang yang rentan terabaikan hak pilihnya atau berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
“Kita juga cek masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, melalui PP-KHP ini Bawaslu tidak hanya mendatangi masyarakat saja, tapi juga melakukan pengawasan pada Pantarlih, apakah sudah bekerja sesuai aturan atau tidak.
“Bila pada PP-KHP ditemukan misalnya masyarakat yang persyaratan sesuai tidak masuk dalam daftar pemilih di KPU, Bawaslu akan merekomendasikan agar masuk dalam daftar pemilih dan memang kita juga mengawasi tugas kerja Pantarlih apakah sudah benar melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) kepada Warga,” pungkasnya.