Bawaslu Mimika Imbau KPU Mimika Segera Koordinasikan TPS Khusus

Antar Papua
Anggota Bawaslu Mimika Budiono Muchie. (Foto: Aji/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika agar segera berkoordinasi dengan pejabat atau pihak terkait untuk pembentukan TPS Khusus agar menjamin hak pilih warga Indonesia.

“Ini harus secepatnya, karena waktunya mepet. Batasnya (pemetaan lokasi TPS Khusus) itu sampai Maret 2023 mendatang,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Budiono Muchie saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/1/2022).

Budi melanjutkan peraturan mengenai TPS khusus ini baru diterbitkan tahun 2022 lalu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 pasal 179 disebutkan daftar pemilih di lokasi khusus memuat daftar pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.

Dijelaskan dalam PKPU tersebut lokasi khusus yang dimaksud yakni  rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik, dan terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat.

“Misalnya yang ber KTP Jawa pas pemilu karena kerja dia berada disini (Mimika), untuk prakteknya di pemilu, semua tergantung alamat KTP, kalau KTP Makassar misalnya, hanya bisa pilih presiden karena kalau DPD RI dia bukan dapilnya (daerah pemilihan), DPRD juga bukan dapilnya,” paparnya.

Budi menjelaskan Bawaslu Mimika sudah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang punya potensi TPS khusus sekitar 16 titik yakni lokasi kompleks kerja  PT Freeport yang terbagi menjadi Kuala Kencana, LIP, 38, Porsite, 68, Ridge Camp, dan Underground kemudian di Mimika ada di RSUD, RS Herlina, RSMM (Caritas), Lapas, kemudian perusahaan Kayu di Kapiraya, yang tidak pernah ada TPS selama pemilu.

“Kita juga sudah menyampaikan kepada KPU untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, jumlah TPS tergantung dari lokasi itu contohnya Lapas disitu nanti pas hari pemilu minimal 1 TPS, diluar TPS reguler,” ungkapnya.

Khusus pemilih yang masih satu provinsi dengan alamat KTP-el hanya bisa memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Kemudian pemilih yang satu provinsi dan kabupaten namun berbeda dengan alamat kampung atau kelurahan harus mengisi formulir pindah pemilih yang disiapkan di tiap TPS.

“Setelah mendapatkan data, kita (Bwaslu,KPU dan pihak terkait lain) melakukan cermat (pencocokan) bersama dari situ nanti kita bisa petakan bersama dari TPS satu lokasi khusus contoh di Lapas misalnya disitu semua Makassar berarti hanya satu jenis surat suara. Jadi logistiknya hanya itu, saja kan khusus dia di luar TPS reguler,” jelasnya.

“Nanti disinkronkan datanya dengan seluruh data di Indonesia, jika dia memilih di Mimika tapi daerah asalnya di Jawa maka di Jawa akan otomatis dicoret sebagai DPT di sana,” sambungnya.

Budi menegaskan TPS khusus adalah harapan terbesar Bawaslu agar seluruh warga indonesia dijamin hak pilihnya.

“Pengawasan di TPS khusus memang sejauh ini belum ada juknisnya, tapi  tentu setiap TPS kan ada penyelenggaranya paling ada namanya penyelenggaraa TPS khusus, tapi ditentukan nanti jelang pelaksanaan Pemilu,” tutupnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AjiEditor: Sani