Bawaslu Mimika Ingatkan Larangan Bawa HP ke Bilik Suara pada Pilkada Serentak 2024

Antar Papua
(Foto: Ist)

Timika, Antarpapua.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menegaskan bahwa pemilih dilarang membawa telepon genggam (HP) atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara saat Pilkada Serentak 2024. Larangan ini bertujuan menjaga kerahasiaan dan keabsahan proses pemilihan.

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan, SH, menyampaikan bahwa petugas di tempat pemungutan suara (TPS) wajib mengingatkan para pemilih terkait aturan ini.

“Petugas TPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” tegas Salahudin di Timika, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga |  Masyarakat Butuh Pendidikan Politik yang Baik

Larangan membawa alat perekam ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 25 Poin E, yang mengatur teknis pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, sanksi pidana bagi pelanggaran juga diatur dalam beberapa regulasi, yakni:

  • Pasal 73 Ayat 4 dan Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
  • Pasal 364 Ayat 2 dan Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pemilih yang nekat melanggar aturan ini, seperti merekam atau memfoto proses pencoblosan, dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Baca Juga |  Prabowo-Gibran Unggul di PPD Agimuga Kabupaten Mimika

Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan suara setiap pemilih dan menghindari penyalahgunaan data yang dapat mencederai demokrasi.

“Aturan ini merupakan langkah untuk melindungi hak pilih masyarakat dan menjaga integritas pemilu,” tambah Salahudin.

Bawaslu Mimika mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keamanan proses Pilkada Serentak 2024. Semua pihak diharapkan berperan aktif mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News