Bawaslu Mimika Sosialisasikan Tahapan Pemuktahiran Data Pemilih

Antar Papua
Sosialiasi dari Bawaslu Mimika di Hotel Grand Tembaga, Rabu (15/3/2023). (Foto: Anis/APN)
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, APN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipasi tahapan pemuktahiran Data Pemilih pada sub tahapan pencocokan dan penelitian (Pencoklitan). Kegitan tersebut berlangsubg di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yosudarso, Rabu (15/3/2023).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika,Yonas Yanampa mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah roh dari Pemilu karena menjadi penentuan untuk kursi DPR RI, DPRP, dan DPRD. Tahapan DPT sudah berjalan sejak 2020 dan penyusunan Data Pemilih akan berlangsung pada 14 Desember 2022-14 Maret 2023.

“DPT ini sangat penting, apalagi bagi saudara-saudara kita yang akan bertarung pada Pemilu 2024, jika dilihat secara keseluruhan  DPT tertinggi ada di Mimika yaitu 226.992, sehingga pada DPRP Mimika mendapatkan 10 kursi,” ungkapnya.

Sementara Divisi SDM Organisai dan Diklat Bawaslu, Imanuel waromi, mengatakan, sebagai pengawas pemilu, Bawaslu telah memperkuat jajaranya, baik di tingkat kabupaten, distrik, kampung, untuk menghadapi tahapan  yang mempunyai resiko sangat besar

“Kami tidak berjalan sendiri, moto kami bersama rakyat mengawasi keadilan Pemilu, kamipun meminta dukungan penuh oleh masyarakat agar bisa mengatasi situasi dan mengawal tahapan, agar Pemilu berjalan dengan baik,” katanya.

Kordinator Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Mimika Budiono Muchie menjelaskan, kegiatan hari ini, dilakukan untuk memantapkan pengawasan coklik, karena batas akhir pencokliktan pada 14 Maret.

“Hari ini kita evaluasi dan menerima masukan kendala selama pencoklitan, kita ingin memberi tahu kepada masyarakat jika tahapan coklik ini sangat penting sekali, agar hak pilihnya bisa terjamin saat Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.

Sehingga diharapkan, masyarakat harus memastikan apakah rumahnya telah di coklik atau tidak, dan memastikan apakah yang bersangkutan masuk dalam DPT.

“Jika tempat tinggalnya jauh dari TPS, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kepada Bawaslu, agar bisa diteruskan ke KPU untuk bisa merubah alamat TPS nya,” ujarnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: AnisEditor: Sani