Bayar THR 4000 ASN, Pemkab Mimika Kucurkan Rp 17 M 

Antar Papua
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Malisa

Timika, APN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tahun ini mengucurkan anggaran sebesar Rp 17.741.197.800 untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi 4000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Marthen Malisa menjelaskan saat ini THR masih sementara diproses.

“THR kita sementara proses, sesuai dengan surat edaran Kemenkeu. Jadi tinggal tunggu hari, kan itu dibayarkan 10 hari sebelum hari raya,” kata Marthen kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

THR diberikan sesuai dengan besaran gaji pokok ASN sesuai dengan edaran yang diterima BPKAD dari Kemenkeu.

Sementara itu untuk gaji 13 juga masih diproses dan paling lambat dibayarkan pada Juli mendatang.

“Anggaran gaji 13 hampir sama dengan THR karena hampir sama nilainya,” tutupnya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, pada Senin (18/4/2022), Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Baca Juga |  Banyak Pengusaha di Timika "Lupa" Bayar Reklame

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ungkapnya pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/04).

Sri melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan penyesuaian, yakni THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga |  Freeport-Pemkab Mimika Perpanjang Kerjasama Pengembangan Komoditi Perkebunan Prospektif

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News