BAZNAS Mimika Beri Rekomendasi 88 Masjid dan 5 Paguyuban untuk Pelayanan Pembayaran Zakat Fitrah

Antar Papua
Salah satu posko Zakat Fitrah di Jl. Cenderawasih, depan Bank Mega, milik LAZ ASSALAM mitra BAZNAS Kabupaten Mimika. (Foto: Wahyu/APN)

Timika, APN – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mimika telah mulai membuka posko-posko pembayaran Zakat Fitrah bagi umat muslim yang ingin melaksanakan kewajiban bayar zakat.

Plt Ketua BAZNAS Kabupaten Mimika, Ustad Hj. Nastur Ahmad mengatakan, pihaknya telah berkumpul bersama elemen terkait untuk menggelar rapat guna menentukan besaran zakat fitrah dan fidiah pada 22 Maret 2023 lalu.

“BAZNAS sudah menetapkan, besaran zakat fitrah di Kabupaten Mimika untuk beras itu 2,7 kg, dan kalau diuangkan nilainya adalah Rp 45 ribu. Jika melaksanakan Fidiah, itu dalam 1 hari Rp 35 ribu, Alhamdulillah dalam bulan Ramadhan sudah diizinkan daripada penerimaan zakat fitrah,” terang Ustad Nastur, saat ditemui di Masjid Agung Babussalam, Jum’at (7/4/2023).

Nastur melanjutkan, BAZNAS Kabupaten Mimika sendiri telah memberikan rekomendasi kepada 88 Masjid dan Musholla dan 5 paguyuban untuk membuka pelayanan pembayaran Zakat Fitrah.

Kendati demikian, Nastur menjelaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi pihak-pihak lain yang ingin bermitra dan meminta rekomendasi dari BAZNAS untuk memberikan pelayanan pembayaran Zakat Fitrah.

“Kenapa kita buka segitu banyaknya, inilah kita dalam memudahkan, memberikan pelayanan kepada umat Islam untuk menunaikan zakat,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menunaikan zakat di BAZNAS maupun mitra-mitra BAZNAS yang sudah diberikan rekomendasi karena tentunya dilindungi undang-undang serta aman syar’i, aman regulasi dan aman.

Zakat sendiri terbagi menjadi 2, yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Untuk penyalurannya, BAZNAS Kabupaten Mimika memilik beberapa program. Kata Nastur, untuk zakat mal, BAZNAS Kabupaten Mimika mengikuti program pemerintah yang terdiri dari Program kesehatan, program kesejahteraan atau kemakmuran masyarakat bagi masyarakat kurang mampu dan fakir miskin, BAZNAS Tanggal Bencana dan BAZNAS Cerdas.

Nastur mengimbau kepada umat muslim yang ingin melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat saat ini sudah dapat dilakukan dengan mendatangi gerai-gerai atau masjid yang sudah diberikan rekomendasi oleh BAZNAS.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News

Penulis: WahyuEditor: Sani