Beli Motor Rp2,7 Juta Tanpa Surat, Penadah Curanmor Dijemput Tim Paniki di Nimbokrang

Antar Papua
seorang penadah motor curian berhasil dijemput di Mapolsek Nimbokrang, Jumat dini hari (13/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIT. Foto : Ist

Jayapura, Antarpapua.comTim Paniki Sentani Kota kembali menunjukkan aksinya dalam menindaklanjuti kasus curanmor. Kali ini, seorang penadah motor curian berhasil dijemput di Mapolsek Nimbokrang, Jumat dini hari (13/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIT.

Penjemputan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu M. Agus, SH, setelah personel Polsek Nimbokrang terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

Kasus ini bermula saat personel Polsek Nimbokrang melakukan patroli dan razia kendaraan di daerah Beyom Jaya 2, Kamis sore (12/6). Saat pemeriksaan, salah satu motor yang dikendarai pria bernama HY (23) dicurigai sebagai hasil tindak pidana.

Baca Juga |  Polda Papua Gelar Pembinaan Penanggulangan Radikalisme dan Intoleransi Kepada Personel

Setelah dicek, motor tersebut ternyata masuk dalam daftar kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Sentani Kota berdasarkan LP/B/86/II/SPKT/POLSEK SENTANI KOTA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA. Polisi kemudian mengamankan HY (23) ke Mapolsek Nimbokrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan, HY mengaku membeli motor tersebut melalui media sosial Facebook dari seseorang. Transaksi dilakukan secara langsung di depan Terminal Expo, dengan harga Rp2.700.000. Motor tersebut dibelinya tanpa surat-surat resmi.

Baca Juga |  Tradisi Pondok Natal di Sentani: Merawat Kehangatan dan Kebersamaan

Selanjutnya Motor dan Penadah Dibawa ke Polsek Sentani Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sentani Kota AKP Sunardi S.Sos mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas, terutama melalui media sosial. Pastikan kendaraan memiliki dokumen lengkap dan lakukan transaksi di tempat resmi untuk menghindari terjerat hukum sebagai penadah barang curian. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News