Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika selain belum mendapatkan petunjuk soal Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga belum mendapat petunjuk soal apakah akan ada realokasi jika PPKM dilakukan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Michael Gomar mengatakan sampai saat ini dirinya belum menerima petunjuk soal realokasi dan refocusing anggaran karena masih menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah Pusat.
“Kami masih menunggu informasi resmi baik dari Menteri Keuangan atau pun Menteri Dalam Negeri, serta instruksi dari Gubernur Papua untuk pemberlakuan PPKM serta menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 termasuk realokasi,” ujarnya saat ditemui Wartawan di Jalan Hasanuddin, Senin (6/7/2021).
Ditanya soal anggaran covid-19 Sekda Mimika menjelaskan Tahun 2021 Pemkab Mimika mengalokasikan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ada di APBD 2021 Mimika dianggarkan untuk Covid yaitu dari DAU,” katanya.
Anggaran Covid yang dianggarkan tersebut kata Sekda merupakan perintah wajib dari Pusat untuk seluruh Kabupaten dan Kota.
Sedangkan untuk total jumlah anggaran tersebut, Sekda mengungkapkan, Ia tidak mengetahui berapa total anggaran delapan persen tersebut.
“Saya tidak tahu soal berapa jumlahnya. Anggaran tersebut dikelola secara langsung oleh Dinas kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika,” ungkapnya. (Aji-Cr01)