Timika, Antarpapua.com – Peraturan Mentri Keuangan Nomor 33 dan 25 tahun 2024 dalam rangka percepatan penyaluran dana Otonomi Khusus dan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Mimika, Selasa (10/9/2024).
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Yandri Sedubun mengatakan sangat penting diadakan sosialisasi Permenkeu ini dikarenakan penyaluran dana Otsus hingga saat ini belum memenuhi persyaratan.
“Tahap pertama sudah disalurkan. Sementara tahap kedua belum ada penyaluran.”
Adapun syarat untuk memenuhi penyaluran tersebut adalah harus di angka 50 persen. Setelah mencapai angka tersebut baru akan dilanjutkan kepada tahap berikutnya, ucap Yandri kepada Antarpapua.com saat diwawancarai di sela-sela kegiatan, Selasa (10/9/2024) di Hotel Horison Diana.
Yandry menuturkan kemungkinan penyaluran tahap kedua ini belum berhasil selain karena tidak memenuhi persyaratan 50 persen kemungkinan lain karena pekerjaannya belum dilaksanakan atau pekerjaannya sudah dilaksanakan tapi belum dilaporkan, terangnya.
Ia menjelaskan dana Otsus terdiri dari block grand dan spesifik grand. Dimana block grand terdiri dari 14 OPD dan spesifik grand terdiri dari 7 OPD.
“Pelaporan tahap kedua sudah kami lakukan tapi dikarenakan belum mencapai target 50 persen sehingga masih ditunda,” ujarnya.
Sehingga para OPD terkait diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin, pungkasnya. (Lyddia Bahy)