Timika, APN – Rolling atau pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika belum bisa dipastikan kapan akan dilaksanakan. Hal itu karena belum ada kesepakatan antara pimpinan DPRD Mimika dengan anggota DPRD Mimika.
AKD DPRD Mimika dimaksud adalah struktur ketua hingga anggota meliputi komisi-komisi di DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan Dewan (BKD). Selain itu AKD juga pergantian anggota Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar). Rolling AKD lazimnya dilakukan tiap 2,5 tahun atau separuh masa jabatan anggota DPRD Mimika.
“Rencana rolling AKD tersebut sampai saat ini belum dipastikan kapan dilakukan, memang ada wacana rolling tapi belum pasti kapan,” ungkap Waket II DPRD Mimika, Yohanis Felix Helyanan (John Tie) saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).
John Tie menjelaskan, sesuai tata tertib dan aturan yang ada di lembaga legislatif, rolling AKD ini dalam rangka penyegaran dan juga memastikan apakah perwakilan dari fraksi yang ada di AKD itu selama ini dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sudah sesuai atau perlu evaluasi.
“Roling ini juga bisa dikatakan penyegaran atau adanya suasana baru, karena ini memang sudah jadi agenda dari lembaga dewan. Setiap anggota dewan yang ada di AKD bisa saja dirolling atau bisa juga dipertahankan, semua tergantung keputusan masing-masing fraksi. Kalau fraksi-fraksi merasa perlu melakukan rolling, maka unsur pimpinan sudah bisa melakukannya,” jelasnya.
John Tie menjelaskan, jika anggota AKD sudah diusulkan fraksi, barulah dilakukan mekanisme pemilihan Ketua, Wakil dan Sekretaris masing-masing AKD. Jadi pemilihan ditentukan tiap-tiap AKD.