Umum  

Bentrok Jayanti, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Timika, APN – Anggota Kepolisian Polsek Miru kembali melakukan mediasi bagi dua kelompok yang terlibat bentrok pada Jum’at malam (19/11) sampai Sabtu, (20/11) lalu. Setelah sebelumnya, dalam peristiwa yang terjadi di hari Sabtu, anggota kepolisian mengamankan 28 orang pelaku, sementara 9 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

man love people woman
Ilusttrraed Photo by Kindel Media on Pexels.com

Dalam mediasi yang mempertemukan perwakilan dari kedua belah pihak itu dilakukan guna memberikam proses hukum lebih lanjut kepada para pelaku maupun tersangka yang terlibat peristiwa tersebut.

Kabag Ops Polres Mimika, AKP. DIONISIUS V.D.P HELAN, S.I.K saat dijumpai antarpapuanews.com mengatakan, pertemuan itu dilakukan berdasarkan petunjuk Kapolres Mimika yang sangat menyesali atas masih adanya tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku kedua belah pihak usai melakukan perjanjian damai secara kekeluargaan di Polres Mimika.

“Bapak Kapolres yang sangat menyesal atas tindakan yang dilakukan beberapa kelompok dengan cara-cara yang tidak pantas. Ini tentu sangat mengganggu ketertiban umum, khususnya masyarakat Kamtibmas, ini harus ada tindakan yang tegas dari pihak kepolisian.” Ungkap Dionisius. Senin, (22/11/2021).

Baca Juga |  Penjual Minuman Lokal (Milo) Diamankan Polisi

Dionisius menjelaskan, kasus tersebut bukan baru pertama kali terjadi. Sebab sebelumnya, tepat tiga bulan yang lalu juga sempat dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Dan petuah-petuah dari masing-masing kelompok meminta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan mediasi. Namun kenyataan yang terjadi di lapangan tidak sesuai ekspektasi. Sehingga para pelaku penganiayaan maupun tersangka peristiwa itu terpaksa harus menjalani proses hukum yang berlaku.

“ini sudah diluar batas. Sehingga pelaku-pelaku yang melakukan pengrusakan, yang melakukan penganiyaan semuanya kita proses secara hukum yang berlaku.” Jelas Dionisius.

Kasat Reskrim Polsek Mimika Baru, IPTU. BERTU HARYDIKA EKA ANWAR menjelaskan, akibat kejadian itu, pihak kepolisian Polsek Miru dan Polres Mimika mengamankan 28 orang pelaku dan 9 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pihak kepolisian datang ke TKP untuk pantau TKP pada hari Sabtu itu langsung lakukan penyisiran, mulai dari kelompoknya Pak (B) Maupun kelompoknya (ER) dan (S). Alhasil kita mengamankan 28 orang yang mana dari kelompoknya (ER) ada 10 orang, Kelompoknya (B) 18 orang. Jadi total 28 orang. Kemudian kita bawa ke Kantor polisi (Polsek) untuk lakukan penyelidikan, penyidik tetapkan 9 tersangka, yang mana 1 tersangka dengan dasar penganiayaan, atas nama (ER). Kemudian 8 tersangka ditetapkan akibat pengrusakan yang dilakukan terhadap kios-kios.” Jelas Bertu.

Baca Juga |  Kasus Kriminal di Mimika Alami Penurunan

Bertu menerangkan, terdapat 3 tempat (Kios) yang dirusak oleh 8 orang tersangka tersebut. Sementara 1 orang tersangka lainnya atas tindak penganiayaan, melakukan penganiayaan terhadap salah seorang tersangka di kasus pengrusakan. Ia melanjutkan ada beberapa nama dari kelompok (ER) yang telah dikantongi pihak kepolisian untuk dilakukan penangkapan.

“Untuk pengrusakan yang dilakukan pada malam hari oleh pihaknya (ER), kita sudah kantongi nama-nama untuk melakukan penangkapan. Mohon waktu untuk kita lakukan penangkapan,” tutupnya. (Wahyu)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News