Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, Masa Jabatan Omtob Berakhir Tahun ini

Antar Papua
Wakil Bupati Mimika (Non-aktif), Johannes Rettob. (Foto: Istimewa).

Timika, Antarpapua.com – Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (Omtob) berakhir pada akhir tahun 2023 ini, jika berpatokan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Wakil Bupati Mimika (Non-aktif), Johannes Rettob mengungkapkan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati seharusnya berakhir pada tahun 2024. Namun, mengacu pada perubahan atas undang-undang di atas maka berakhir pada tahun ini.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Kedua Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semua kepala daerah yang dipilih pada Pilkada 2019 berakhir pada tahun 2023.

Baca Juga |  Kapolda Papua Sambut Kedatangan Wakil Presiden Prof. Ma'ruf Amin di Bandara Sentani

“Kalau kepala daerah di daerah lainnya sudah mengetahui, tapi kami belum tahu tanggal dan bulan pastinya,” ungkap Johannes, saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga |  Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Gelar Konferensi Nasional di Papua Demi Kesuksesan Pemilu 2024

Johannes mengaku, tak ada masalah dalam hal ini. Hanya saja termasuk perlunya mengetahui secara jelas hak-hak dari kepala daerah dan wakil, jika harus mengurangi masa jabatannya.

Ia menyebutkan, hingga kini pihaknya belum menerima edaran ataupun petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal tersebut.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News