Beredar Informasi Perdamaian, Kasus Penganiayaan Wasit Terus Berlanjut

Antar Papua
pda. Yusran Yuri S.H saat dikonfirmasi di kantor Polsek Mimika Baru, Jum'at (18/02/2022). Foto: (APN/Wahyu)

Timika, APN – Proses penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Marselus Kalangame, wasit yang memimpin pertandingan pada salah satu turnamen di Irfan Futsal Timika 29 Januari lalu, dikabarkan telah diselesaikan kedua belah pihak di luar jalur hukum.

Hal tersebut menurut sejumlah informasi yang beredar, sebab pihak korban alias wasit telah menerima bayaran dari keluarga tersangka sebesar 100 juta rupiah guna mencabut laporan polisi dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda. Yusran Yuri

Saat dikonfirmasi antarpapuanews.comhttp://antarpapuanews.com Yusran mengaku tidak mengetahui informasi yang beredar.

“Jadi selama ini belum ada pemberitahuan secara resmi, mereka harus berikan pemberitahuan secara resmi,” ungkap Ipda. Yusran, Jum’at (18/02/2022).

Yusran menambahkan, hingga saat ini laporan polisi (LP) terkait penganiayaan tiga orang tersangka terhadap Marselus Kalangame belum dicabut.

Sementara itu, ketiga pelaku kini telah berada didalam rumah tahanan (Rutan) Mako Polres Mimika Mile 32, sementara pihaknya telah menyurati ke kejaksaan 7 hari setelah diterbitkan LP.

“Proses hukum masih tetap berjalan karena kita sudah kirim SPDP ke kejaksaan,” ujarnya.

Yusran melanjutkan, pihak korban meminta agar kasus tersebut terus diproses dan akan tetap menempuh jalur hukum.

“Kasus ini akan tetap berlanjut sesuai dengan permintaan keluarga korban kemaren karena ini kan wasit nasional,’ pungkasnya.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News