Timika, Antarpapua.com– Beredar isu yang dibagikan dalam grup-grup Whatsapp bahwa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) per tanggal 1 Januari 2024 tidak berlaku lagi, dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil ), membantah dengan tegas isu tersebut dan menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
Kepala Dinas Dukcapil Mimika, Slamet Sutejo, Rabu (03/1/2023) mengatakan bahwa berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Dr Teguh Setyabudi, MPd menyampaikan, bahwa Ditjen Dukcapil tidak pernah mengeluarkan statement terkait hal tersebut.
“Saya mau klarifikasi beredarnya isu bahwa 1 Januari 2024 foto copy KTP-El sudah tidak berlaku lagi dan digantikan dengan IKD. Jadi perlu saya tekankan bahwa Ditjen Dukcapil tidak pernah mengeluarkan statement atau menyampaikan penguman tentang hal itu,” kata Dirjen Dukcapil Dr Teguh dalam video klarifikasi yang dikirim oleh Kepala Dinas Dukcapil, Rabu (3/1/2024).
Dalam video tersebut Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa KTP-El dan IKD itu saling melengkapi.
“IKD itu gampangannya KTP versi digital, namun memuat vitur yang lebih lengkap bukan hanya KTP kita, tetapi juga dokumen kependudukan keluarga kita. Dan juga diharapkan nantinya IKD juga menjadi dompet digital dan menjadi hub dari berbagai layanan publik”,kata Dirjen Dukcapil.
Dirjend Dukcapil mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaksanakan aktivasi IKD.
“Caranya mudah, bisa melaui android dan IOS tinggal download di HP kita masing dan nanti ada verifikasi dari Dinas Dukcapil,” kata Dirjen Dukcapil.