Timika, Antarpapua.com- Bererdar surat undangan pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, Selasa (21/11/2023).
Dalam surat edaran tersebut, pengaktifan tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6153 Tahun 2023.
Sesuai undangan yang dikeluarkan, pengaktifan Johannes Rettob dilaksanakan di aula Gubernur Papua Tengah di Nabire pada pukul 10.00 WIT.