Berikut Hasil Pleno Tingkat Provinsi di Kabupaten Intan Jaya

Antar Papua
Foto: Istimewa

Nabire, Antarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024. Pleno ini diselenggarakan di Aula RRI Nabire, Papua Tengah, Jumat, 16 Desember 2024.

Rapat Pleno dipimpin oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Intan Jaya, Oktovianus Takimai, yang juga merupakan komisioner KPU Papua Tengah. Rapat pleno dimulai setelah Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, mencabut skorsing dan menyerahkan palu kepada Takimai untuk memimpin jalannya sidang.

Rekapitulasi suara yang dibacakan oleh Ketua KPU Intan Jaya, Nolianus Kobogau, mencatatkan hasil penghitungan suara dari Kabupaten Intan Jaya. Proses pemilihan di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem pemilihan noken, yang merupakan sistem khas di Papua.

Menurut data yang disampaikan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Intan Jaya tercatat sebanyak 124.994 orang, terdiri dari 65.414 pemilih laki-laki dan 59.580 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, seluruh pemilih menggunakan hak pilihnya, dengan total suara yang digunakan mencapai 124.994. Surat suara yang diterima, termasuk cadangan sebanyak 2,5 persen dari DPT, berjumlah 128.223, sementara surat suara yang tidak terpakai atau rusak berjumlah 3.229.

Berikut adalah hasil rekapitulasi suara per pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Tengah dari Kabupaten Intan Jaya:

  1. Pasangan calon nomor urut 1, Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, memperoleh 4.010 suara.
  2. Pasangan calon nomor urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime, memperoleh 41.170 suara.
  3. Pasangan calon nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, memperoleh 44.598 suara.
  4. Pasangan calon nomor urut 4, Willem Wandik dan Aloysius Giyai, memperoleh 35.216 suara.

Total suara sah yang tercatat dalam pleno ini adalah 124.994 suara, dengan tidak ada suara yang dianggap tidak sah. Proses pleno ini merupakan bagian dari tahapan penghitungan suara dalam Pilgub Papua Tengah 2024 dan akan dilanjutkan dengan pengumuman hasil secara resmi oleh KPU Provinsi Papua Tengah.(Redaksi)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News