Berikut Rekapan Pelayanan Adminduk Disdukcapil per Pertengahan Juni 2022

Antar Papua
Suasana Kantor Disdukcapil Mimika Foto: Sani/APN

Timika, APN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika per 15 Juni 2022 mencatat perekaman baru KTP-el sebanyak 2919.

Kepala Dinas Dukcapil Mimika Slamet Sutejo mengatakan perekaman baru tersebut kebanyakan adalah anak usia 17 tahun atau mereka yang berusia 17 tahun lebih, namun belum sempat melakukan perekaman.

“Ada juga anak-anak yang mungkin menempuh pendidikan di luar daerah, meskipun bisa juga perekaman di luar daerah sana (karena Dukcapil menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Terpusat),” ujarnya saat ditemui antarpapuanews.com pada Senin (20/6/2022).

Slamet menambahkan menurut data pihakknya juga sudah mencetak KTP-el sebanyak 17.141.

“Kenapa kita cetaknya 17.141 sementara yang perekaman kita br 2.919 itu karena banyak juga masyarakat yang kehilangan, rusak, atau pindah domisili dalam Kabupaten, itu kan harus dicetakan KTP-el nya,” imbuhnya.

Baca Juga |  Tak Ada Honorer, Pelayanan Dukcapil Mimika Tetap Stabil

Disdukcapil juga mencatat telah terjadi pindah keluar 5077 kemudian pindah masuk sebanyak 5.564

“Kemudian Kartu Keluarga (KK) kami sudah mencetak sebanyak 19.893, dan Kartu Identitas Anak (KIA), 5547. Akta kelahiran ada 8.693, kemudian Akta kematian 338, dan angka laporan kematian ini bertambah setelah adanya Buku Pokok Pemakaman dan Laporan Kematian (BPPLK),” ucapnya.

Menurut Slamet adanya BPPLK guna membantu pemutakhiran data baik bantuan sosial maupun pemilu.

“Jadi datanya masih aktif, selama tidak ada akte kematian yang dikeluarkan, kalau aktif itu akan terdata jadi pemilih sama penerima bansos, padahal sudah meninggal orangnya,” ujarnya.

Baca Juga |  Pelayanan Data Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Distrik Wania, Tergantung Pada Jaringan

Slamet juga menyebutkan Disdukcapil Mimika juga mencatat perkawinan sebanyak 276, perceraian sebanyak 28, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) 127, Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT) 145.

“SKTT ini untuk Warga Negara Asing, kemudian perceraian yang kita catat itu yang dikeluarkan pengadilan negeri Mimika, kalau muslim kan dicatat Pengadilan Agama (PA),” kata Slamet.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News