Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana BST Mantan Kadistrik Mibar Dilimpahkan ke PN Jayapura

Antar Papua
Proses pelimpahan berkas perkara milik EKT oleh Kejaksaan Negeri Mimika. (Foto: Istimewa).

Timika, Antarpapua.com – Berkas perkara terkait tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dengan tersangka berinisial EKT, mantan Kepala Distrik Mimika Barat (Mibar), kini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA.

Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan pada Kamis (31/8/2023) oleh Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Mimika, Evan Timotius Simon, SH.

Dalam keterangan tertulis yang dirangkum Antarpapua.com, Jum’at (01/09/2023), Kepala Kejaksaan Negeri Mimika melalui Kasie Intel Kajari, Masdalianto menyatakan, e-Berpadu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada penyaluran Dana Bantuan Sosial Tunai (BST), untuk warga Kabupaten Mimika yang terkena dampak Covid-19.

Kata Masdalianto, bantuan dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kantor Pos Timika ini, dilakukan pada April 2020 hingga Maret 2021 dengan total penyaluran sebanyak 12 tahap pada Distrik Mimika Barat. Lanjutnya, dlDistrik Mimika Barat sendiri, menjadi salah satu distrik yang masuk dalam Klaster 3 di Kabupaten Mimika.

“Adapun kasus posisi yakni pada Bulan Maret Tahun 2020 sampai dengan bulan Maret Tahun 2021 atau (12 Tahap) pemerintah pusat menyalurkan dana BST melalui Kantor Pos diseluruh Indonesia. Distrik Mimika Barat masuk dalam klaster 3 pada pengambilan BST,” terang Masdalianto dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga |  Kokonao Jadi Sentra Layanan Adminduk Wilayah Barat Pesisir

Ia menjelaskan, penyaluran BST di Provinsi Papua dan Papua Barat saat itu dapat diwakili oleh Kepala Distrik masing-masing, dan dalam pengambilan dana dibuatkan Berita Acara (BA) penyerahan dari Kantor Pos kepada Kepala Distrik.

Selanjutnya, dalam perkara ini, tersangka EKT membagikan dana BST tersebut per kepala kampung dengan (kuitansi kosong) untuk dibagikan kepada masyarakat.

Namun faktanya, tersangka membagikan kepada kepala kampung tidak sesuai dengan dana yang diterima dari kantor Pos Kabupaten Mimika, dimana tersangka telah melakukan pemotongan dana BST sebesar Rp 504.400.000 (lima ratus tiga pulu empat juta empat ratus ribu rupiah), sebagaimana hasil Audit Kerugian Keuangan Negara (KKN) oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua.

Baca Juga |  Aparat Kampung Bintang Lima yang Terlibat Kasus Korupsi Jalani Sidang di PN Jayapura

“Tersangka EKT melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan alAtas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” tegas Masdalianto.

Sementara itu, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 telah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Adapun barang bukti yang diserahkan berjumlah 26 (dua puluh enam) jenis barang bukti. Saat ini tersangka ditahan selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung dari tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 18 September 2023 di Lapas Oerempuan Kelas III Jayapura.

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News