Timika, APN – Pemerintah Kabupaten Mimika berencana membangun Balai Latihan Kerja (BLK) yang baru.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan pembangunan tersebut direncanakan menyusul adanya permasalahan yang terjadi sehingga pada kantor BLK yang lama.
“Jadi memang kita sudah punya BLK tetapi itu ada masalah di atas masalah sehingga kami sudah tidak mau pakai itu lagi dan kami mau buka yang baru,” ujarnya saat ditemui disela kegiatan Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, di Hotel Horison-Diana, Senin (8/3).
Menurut Bupati, jika Mimika sudah memiliki BLK baru maka membuka peluang bagi para pencari kerja untuk bisa bekerja di PT Freeport atau perusahaan kontraktor lainnya.
“Sehingga kalau kita sudah buka BLK maka disitulah pelatihan-pelatihan semua bidang. Latihan kerja untuk skill maka kalau kita sudah siap maka Freeport tidak akan cari di luar lagi, mereka bisa ambil di tempat,” jelasnya.
Sementara itu Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Tri Retno Isnaningsih meminta Pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera membangun BLK, pasalnya dalam program Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terdapat aturan terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang berfungsi untuk membantu pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“BLK itu penting agar yang kena PHK bisa diberikan pelatihan atau diklat, supaya cepat dapat pekerjaan baru juga,” tegasnya.
Mimika, kata Tri wajib memiliki BLK sekalipun dalam laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan PHK di Mimika selama masa pandemi covid-19 tidak tinggi.
“Mimika harus membangun BLK. Gimana mereka akan mendapatkan pelatihan kalau BLKnya saja belum ada. Inikan sama saja omong kosong, padahal ini yang perlu sekali,” terangnya.
Tri pun meminta kepada pemkab agar proposal (permintaan bantuan) membangun BLK, sehingga BLK dapat segera terbangun dan pelatihan pun segera dapat digelar.
“JKP ini kan sudah diatur dengan jelas di PP No. 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jadi Pemkab perlu sekali membangun BLK,” terangnya.
JKP sendiri merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menjelaskan BLK bukan hanya akan diperuntukkan untuk menyukseskan program JKP saja, tetapi juga sangat bagus untuk para pencari pekerja baru, guna menambah ilmu atau keterampilan untuk mempermudah mereka mencari pekerjaan.
Tri Retno pun meminta kerjasama dari semua OPD yang ada untuk menginformasikan kepads Dinas Ketenagakerjaan jika mengetahui ada lowongan pekerjaan. Khususnya Disperindag atau Koperasi jika memiliki UMKM binaan yang membuka lowongan pekerjaan.
“Jadikan fasilitas lain yang ada dalam program ini adalah memberikan informasi pekerjaan kepada korban PHK. Karena ini tugas yang sangat berat khususnya pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena sekarang dengan adanya UU Cipta Kerja antara OPD satu dengan lainnya saling keterkaitan,” pungkasnya (Aji-Cr01)