Timika, Antarpapua.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Petrus Pale Amba mengatakan, bahwa saat ini biaya parkir masuk Pasar Sentral Timika untuk sekali masuk pengunjung pasar wajib membayar biaya parkir masuk per-sekali masuk. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3, Kelurahan Karang Senang Distrik Kuala Kencana, Senin (19/2/2023).
“Pertimbangnya tidak ada lagi parkir di Timika dimanapun tidak ada yang seribu sekarang. Rata-rata Rp 2 ribu sekarang,”kata Petrus.
Petrus mengatakan bukan hanya di Pasar Sentral yang biaya parkir masuk Rp 2.000, namun pada beberapa fasilitas umum milik pemerintah juga membayar biaya parkir masuk dengan harga yang sama.
“Bukan hanya Dinas Perindag tetapi tarif masuk di bandara juga semua sudah naik,” kata Petrus.
Katanya, jika masyarakat ingin agar biaya parkir masuk di Pasar Sentral lebih murah, maka masyarakat bisa mengurus kartu langganan yang bisa diurus langsung ke petugas Disperindag Mimika yang ditempatkan di pasar.
“Kalau masyarakat mau yang murah berlangganan saja. Kalau tidak salah itu hanya Rp 50 ribu perbulan. Jadi dia biar berkali kali masuk dalam pasar dalam bulan itu dia hanya bayar Rp 50 ribu. Kalau urus kartunya untuk langganan perbulan tinggal urus di pasar saja, sudah ada teman teman yang urus di sana,”kata Petrus.
Petrus mengatakan, target yang harus dicapai dari retrebusi parkir di Pasar Sentral tahun ini, sedikit lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
“Target parkir tahun ini Rp 1,3 miliar sedikit lebih naik dari tahun sebelumnya,”kata Petrus.