Timika, Antarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) di lingkungan pemerintah Kabupaten Mimika, Jumat (20/12/2024).
Pemerintah mengeluarkan Kepmenpan-Rb Nomor 11 tahun 2024 yang mengatur tentang jabatan pelaksana dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini.
Kebijakan ini memiliki beberapa poin krusial yang perlu dipahami dengan seksama terutama poin-poin yang menonjol.
Hal ini disampaikan oleh asisten III, Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Everth Lukas Hindom dalam sambutannya mewakili Pj Bupati Mimika pada sosialisasi Permenpan RB di Aula Hotel Grand Tembaga.
Dalam Kepmenpan-Rb tersebut, salah satu poin utama adalah penegasan terhadap peran dan fungsi jabatan pelaksana dalam ASN. Kepmen ini memberikan klarifikasi yang lebih jelas mengenai tanggung jawab, kewenangan dan ruang lingkup pekerjaan dari jabatan pelaksana.
” Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya kepada Antarpapua.com
Salah satu fokus utama dari kebijakan ini adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan ASN melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan.
Selain itu, Kepmenpan-Rb ini juga menegaskan pentingnya melakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap ASN yang bertujuan untuk menilai pencapaian target kerja, mengidentifikasi potensi yang perlu dikembangkan serta memberikan umpan balik yang konstruktif untuk meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan, terang Everth.
Oleh karena itu saya meminta kepada PNS yang mengikuti kegiatan hari ini untuk terus meningkatkan kualitas diri dengan berbagai pengetahuan dan wawasan sehingga siap dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
” Marilah kita tingkatkan kinerja dalam mendukung program-program pemerintah daerah Kabupaten Mimika tercinta,” pungkas Everth. (Lyddia Bahy).