Umum  

BNNK Mimika Gandeng PKK Wania Cegah Peredaran Narkoba

Timika, APN – Badan Nasional Narkoba Kabupaten (BNNK) Mimika menggandeng Ibu-ibu PKK Distrik Wania, untuk melakukan pencegahan dan peredaran narkoba.

Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursaling saat ditemui wartawan di salah satu hotel yang terletak di jalan Cendrawasih, Rabu (02/06) mengatakan, “Pihaknya telah melaksanakan rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba, dengan peserta program ini adalah Ibu-ibu PKK Distrik Wania yang berjumlah 20 orang.”

Tujuannya adalah untuk melakukan pemberdayaan terhadap ibu-ibu, dengan harapan peserta bisa melakukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di Mimika.

Suasana rapat kerja pemberdayaan masyarakat anti narkoba dengan peserta program Ibu-ibu PKK Distrik Wania. (Foto: Anis_APN)

“Melalui program ini, ibu-ibu PKK bisa menjadi jembatan dan mensinkronkan kegiatan BNNK Mimika kepada masyarakat,” kata Mursaling,

Dalam kegiatan tersebut, kata Mursaling lebih lanjut, peserta diberikan beberapa materi tentang pengenalan dan pemahaman jenis-jenis narkotika yang berkembang di Mimika. Termasuk obat-obatan dan zat adiktif lainnya.

Selain mengetahui jenisnya, para peserta juga diberikan penjelasan terhadap dampaknya. Baik itu dampak terhadap kesehatan apabila adanya penyalahgunaan hukum, social, dan ekonomi.

“Ini semua diberikan agar dipahami dan diketahui oleh ibu-ibu PKK, yang diharapkan bisa disampaikan kepada keluarga dan tetangganya,” ujarnya.

Kepala BNNK Mimika, Kompol Mursalin menjelaskan, semua hal yang perlu diketahui terkait perkembangan narkotika di Mimika yang hingga saat ini ada dari 182 jenis narkotika golongan I, untuk di Mimika yang paling trend ada tiga jenis, yakni sabu, ganja, dan tembakau sintetis (sinte).

“Awalnya hanya dua jenis (sabu dan ganja). Namun akhir 2019 atau awal 2020 muncul dan beredar tembakau sintetis. Kebanyakan penggunanya adalah remaja dan bahkan masih usia sekolah di tingkat SMA/SMK. Ini sering kita temukan dan mereka terpapar,” jelasnya,

Tanda-tanda pengguna sabu, adalah pupil mata melebar. Kemudian, prilaku pengguna ini ada rasa gembira. Namun apabila tidak mendapatkan atau mengkonsumsi barang itu ada perubahan pada perilaku seperti mudah marah, serta pengguna sabu ini juga tidak bisa tidur 2-3 hari. Ini karena narkotika menyerang saraf otak, tengggorokan, saluran pencernaan, pernafasan dan pada kulit.

“Kalau ada keluarga atau rekan kita yang perilakunya berubah menjadi sering tempramen, maka bisa jadi dia pengguna hal ini karena kecanduan. Tapi tidak semua,” ujar Mursaling.

Sementara ganja dan tembakau sintetis ini hampir sama, yakni apabila selesai konsumsi berhalusinasi dan bawaannya ngantuk dan matanya merah. Namun jangan dibilang mata merah itu pengguna sabu dan sinte. Termasuk juga nafsu makannya meningkat.

“Yang paling utama adalah dampak hukum kasus narkotika minimal 4 tahun hukuman pidana penjara dan maksimal hukuman mati. Denda mulai Rp800 juta sampai Rp10 miliar,” ungkapnya. (Anis-Cr02)