BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Permendagri Tingkat Kabupaten Kota

Antar Papua
Foto bersama Assisten 1 Bupati Septinus Timang bersama para peserta sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2020, Selasa (27/8/2024), (Foto: Lyddia Bahy/Antarpapua.com)

Timika, Antarpapua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengadakan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan pekerjaan penerima upah di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Selasa (27/8/2024) di Hotel Horison Diana.

Assisten 1 Bupati, Septinus Timang mengapresiasi dukungan semua pihak dalam menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya di Kabupaten Mimika melalui penyetoran iuran jaminan kesehatan setiap bulan.

Septinus mengatakan kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk peningkatan akurasi ketepatan waktu dan ketepatan jumlah perhitungan dan pembayaran iuran sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam keberlangsungan program JKN-KIS, tuturnya.

Adapun tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah:

  1. Tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
  2. Menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi kewajiban PNSD dan pemerintah daerah serta pembayaran yang dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
  3. Memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah kabupaten kota .
  4. Meningkatkan hubungan yang baik dan koordinasi antar instansi yang terkait iuran jaminan kesehatan dan penyelesaian kendala-kendala yang ada di lapangan.
Baca Juga |  Kebijakan Baru BPJS Kesehatan, Ernesto Felix: Sosialisasi Sudah Kami Lakukan

” Koordinasi antar semua pihak terkait baik pemerintah daerah, Badan keuangan hingga instansi yang bertanggungjawab atas pengelolaan jaminan kesehatan merupakan kolaborasi yang sangat penting untuk membantu proses administrasi berjalan lancar dan akuntabel,” kata Septinus kepada Antarpapua.com

Septinus menghimbau kepada pihak satker atau OPD pemerintah daerah yang belum tepat waktu dan tepat jumlah selama penyetoran iuran JKN-KIS dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai ketentuan agar memberikan data dan menyetor ke BPJS Kesehatan.

Baca Juga |  Ada Selisih Data, BPJS Kesehatan Lakukan Rekonsiliasi Data TNI/Polri

” Kesehatan adalah investasi jangka panjang.Oleh karena itu dengan memastikan pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak, kita tidak hanya menjaga kesehatan mereka tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kinerja pemerintah secara keseluruhan.”

Semoga ini menjadi manfaat besar bagi kita dalam upaya memberikan pelayan yang terbaik di Kabupaten Mimika tercinta ini, tandasnya. (Lyddia Bahy)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News