Umum  

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim JHT Rp. 271.660 Miliar

Timika, APN – Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) periode sampai dengan 25 November 2021 adalah Rp. 271.660( Dua ratus tujuh puluh satu Miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan

“Pembayaran JHT tersebut untuk membayar klaim dari
13.107 kasus,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan Melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/11/2021)

Baca Juga |  Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat Jaminan dan Pelatihan dari Pemerintah

Selain itu lanjut Verry telah dibayarkan pula klaim Jaminan Kematian( JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK) dan Jaminan Pensiun(JP)

“Untuk klaim JKM sebesar Rp. 7,11 miliar. JKK 3,72 Miliar dan JP Rp. 1,72 Miliar, “kata Verry.

Baca Juga |  BPJS KT Mimika Ajak Dinas Pendidikan Bahas Asuransi Bagi Tenaga Pendidik

Klaim JKM sebanyak 168 kasus, JKK 92 kasus, dan JP 217 kasus,” sambungnya.(Anis)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News