Timika, APN – Pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) periode sampai dengan 25 November 2021 adalah Rp. 271.660( Dua ratus tujuh puluh satu Miliar enam ratus enam puluh juta rupiah).
“Pembayaran JHT tersebut untuk membayar klaim dari
13.107 kasus,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Verry K Boekan Melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/11/2021)
Selain itu lanjut Verry telah dibayarkan pula klaim Jaminan Kematian( JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja( JKK) dan Jaminan Pensiun(JP)
“Untuk klaim JKM sebesar Rp. 7,11 miliar. JKK 3,72 Miliar dan JP Rp. 1,72 Miliar, “kata Verry.
Klaim JKM sebanyak 168 kasus, JKK 92 kasus, dan JP 217 kasus,” sambungnya.(Anis)