Umum  

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika Gelar FGD Bersama Pengurus Kerukunan Keluarga dan Paguyuban

Antar Papua
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements

Timika, antarpapuanews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang  Mimika menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pengurus Kerukunan Keluarga dan Paguyuban.

“Kegiatan ini fokus ke diskusi dan untuk menyamakan persepsi terkait dengan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan buat seluruh anggota peguyuban,” jelas Verry K Boekan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, saat ditemui wartawan seusai kegiatan di Hotel Horison Diana, Jl. Budi Utomo, Jumat (27/11).

Baca Juga |  Digitalisasi Layanan Kependudukan Kunci Pelayanan Dukcapil Mimika

Mimika adalah kota yang majemuk, flural. Banyak suku bangsa dari seluruh Indonesia yang ada di sini. Tidak dipungkiri banyak juga paguyuban atau kerukunan yang ada.

Verry juga mengatakan kendala yang terjadi dilapangan, teman-teman kita yang bekerja di sektor non formal adalah anggota paguyuban, dan mereka belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Seketika mereka mengalami risiko, sulit mereka untuk keluar dari kesulitan, bahkan tambah menderita, sudah jatuh tertimpa tangga,” cetusnya.

Melalui forum diskusi ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin menyamakan persepsi, punya satu frekwensi bagaimana program pemerintah dapat berjalan melalui para pengurus dan ketua umum untuk bersama-sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melindungi semua anggota kerukunan atau paguyubannya dari risiko ekonomi yang dihadapi.

“Mungkin pada saat bekerja, baik itu risiko kecelakaan kerja dan sebagainya. Pada prnsipnya adalah semacam imbauan awal kita untuk melindungi seluruh anggota masyarakat kita yang ada di Timika,” jelasnya.

Baca Juga |  Muhdi Mi Ibrahim: BPD-KKMU Mimika Jangan Buat Beban Pemerintah

Verry juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2020  BPJS Ketenagakerjaan membayar klaim dari bulan Januari sampai dengan tanggal 26 November 2020 sebesar Rp. 172.346.394.650,- dengan jumlah klaim 9.501 orang. Dengan rincian sebagai berikut, yang pertama Jaminan Hari Tua (JHT) nilai klaim Rp. 161.477.591.091,- dengan jumlah klaim 9.203 orang, yang kedua Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Nilai klaim Rp. 6.796.608.194,- dengan jumlah klaim 92 orang. Yang ketiga Jaminan Kematian (JKM) Nilai Klaim Rp. 3.132.000.000,- dengan jumlah klaim 82 orang. Yang keempat adalah Jaminan Pensiun (JP) Nilai Klaim Rp. 940.195.400,- dengan jumlah klaim sebanyak 124 orang. (Aniz)

Cek juga berita-berita Antarpapua.com di Google News