Timika, antarpapuanews.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika melakukan sosialisasi tentang Paritrana Award 2020 tingkat nasional. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison, Kamis (22/10).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Santy Sondang.
Sosialisasi tersebut sekaligus mempersiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ikut proses penilaian anugerah Paritrana Award 2020 bersaing dengan beberapa provinsi atau kabupaten di Indonesia.
Selain itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan jaminan kematian peserta Bukan Penerima Upah (BPU) Almarhum Akmal yang merupakan pekerja Mustahik Baznas Timika sebesar Rp42 juta yang diterima ahli waris. Penyerahan santunan jaminan hari tua sebesar Rp14.668.830, jaminan pensiun Rp350.700 per bulan dan jaminan kematian sebesar Rp24 juta kepada ahli waris yamg mana yang menjadi peserta yakni almarhum Marthen Murib eks karyawan Yayasan Jaya Sakti Mandiri serta penyerahan secara simbolis bantuan subsidi upah.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mimika, Verry K Boekan mengatakan, Anugerah Paritrana Award ini program pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan BPJS Ketenagakerjaan. Anugerah ini bentuk apresiasi kepada pemerintah daerahdan pelaku usaha yang memiliki komitmen dan dukungan terhadap pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Pemda Mimika sudah unggul nilai di hal mengeluarkan Perda, Perda itu bobotnya 10 dari total penilaian 100 jadi ibarat pertandingan Pemda Mimika sudah menang 1 : 0 karena tidak banyak kabupaten yang sudah mengeluarkan Perda perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,” ungkap Verry.
Lanjutnya, di wilayah Papua hanya Pemda Raja Ampat dan Kota Sorong juga Mimika yang memiliki Perda terkait dengan perlindungan pekerja atau BPJS Jamsostek.
Selain Perda, syarat berikutnya adalah mendaftarkan tenaga kontrak atau honor daerah dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Memang belum semuanya di lingkup Pemda Mimika namun, diharapkan di 2020 ini semua tenaga kontrak sudah bisa didaftarkan karena bobotnya cukup tinggi.
“Berikutnya adalah bagaimana Pemda Mimika melalui APBD membackup atau membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Pekerja rentan contohnya petani, peternak, nelayan, tukang kayu, tukang batu, tukang ojek,”tutur Verry.
Syarat lain Paritrana Award adalah kepatuhan pemberi kerja yang ada di Kabupaten Mimika untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan ini bisa dipastikan dengan keterlibatan pemda untuk menegakkan low infosman bagaimana dihimbau, sidak supaya toko-toko, kios-kios atau koperasi bahkan perusahaan itu untuk bisa mendaftarkan.
Katanya, hal tersebut domainnya ada di Disnakertrans. Karena sekarang sudah punya Perda, Perda ini tidak hanya buat pegawai kontrak, petani tapi seluruh pekerja yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi di Perda itu ada sanksinya ada di pasal 20 salah satunya sanksi administrasi contohnya adalah teguran, surat peringatan dan ada juga sanksi yang sifatnya bukan administrasi yaitu sanksi penghapusan ijin usaha, penutupan usaha, tidak memberikan ijin usaha, tidak mengijinkan tenaga asing bekerja. Kalau untuk perorangan tidak mendapat IMB dan beberapa sanksi administratif lainnya,”ujarnya.
Verry berharap, Paritrana tahun ini yang kuat itu mudah-mudahan kategori Pemda Mimika dan usaha menengah keatas karena tahun lalu UKM sudah dapat anugerahnya.
Sementara, Sekretaris Disnakertrans, Santy Sondang mengatakan Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan seorang pekerja. Oleh Karen itu, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan UU nomor 4 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional serta UU nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial yang dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Seperti kita ketahui bersama bahwa sebagian besar negara-negara Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya masih mengalami situasi yang sangat sulit akibat pandemi covid-19. Implikasi pamdemi covid-19 bukan hanya terdampak terhadap aspek kesehatan tetapi juga meluas pada aspek sosial dan aspek ekonomi masyarakat juga,”kata Santy.
Dikatakan, bahwa aktifitas perekonomian menurun drastis seiring dengan pembatasan masyarakat yang dihimbau dalam membangunan penularan covid-19. Oleh karenanya, persolan ini menjadi tantangan yang berat ketika kemudian pemerintah mengambil langkah-langkah yang luar biasa dan strategis dalam menghadapi situasi ini.
Penanganannya, kata Santy, tentu tidak bisa hanya dilihat dari kesehatan saja tetapi juga beriringan dari sisi perekonomian masyarakat.
Menurutnya, dalam situasi krisis seperti ini maka perlu kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan harusnya sangat meningkat dan masyarakat semestinya sadar bahwa salah satu mitigasi dalam menghadapi krisis ekonomi adalah mempersiapkan pekerja dengan mempersiapkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan berupa subsidi upah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 4 bulan dengan nominal Rp2.400.000 dan hari ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020,”katanya.
Santy pun mengaku, bahwa tenaga honor di Disnakertrans sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan juga sudah menerima subsidi upah tersebut. (Eye)